Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BANJIR JAKARTA: Perusahaan Asuransi Diminta Toleransi Waktu Pelaporan Klaim

JAKARTA--Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak mengimbau perusahaan asuransi untuk memberikan toleransi waktu batas pelaporan klaim.Walaupun terdapat persyaratan tenggat waktu pelaporan yang diatur dalam polis

JAKARTA--Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak mengimbau perusahaan asuransi untuk memberikan toleransi waktu batas pelaporan klaim.

"Walaupun terdapat persyaratan tenggat waktu pelaporan yang diatur dalam polis seperti Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) selambatnya 7 hari kalender, dan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) selambatnya 5 hari kalender setelah kerugian terjadi," ujar Kornelius Simanjuntak dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/1/2013).

Menurut dia, perusahaan asuransi juga harus mempermudah proses administrasi dalam hal persyaratan dokumen klaim.

"Jika dokumen tidak ditemukan atau mengalami kerusakan akibat banjir, dapat dibantu melalui `database` yang ada di perusahaan asuransi," tuturnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki polis asuransi atas bangunan, kendaraan dan harta benda lainnya diminta untuk memperhatikan apakah diperluas dengan risiko banjir atau tidak.

"Tidak semua polis asuransi kebakaran dan kendaraan bermotor secara otomatis diperluas dengan risiko banjir dan asuransinya tidak bisa dibeli secara terpisah," ujarnya.

Ia menjelaskan dalam perluasan jaminan risiko banjir standar AAUI. Banjir didefinisikan sebagai genangan air yang bersifat sementara pada daerah yang seharusnya tidak tergenang air disebabkan oleh melimpahnya air sungai, kali, kanal, saluran irigasi, drainase, danau, waduk, atau laut termasuk akibat langsung dari hujan.

"Bagi masyarakat yang memiliki polis asuransi dengan perluasan banjir, diminta untuk mengambil tindakan yang selayaknya untuk memelihara dan khusus untuk pemilik kendaraan bermotor yang terendam banjir agar tidak menyalakan kendaraannya karena dapat memperparah kerusakan," katanya.

Ia mengungkapkan dalam praktik penanganan klaim setelah menerima laporan klaim dari tertanggung maka asuransi akan melakukan survei lapangan dan akan menarik kendaraan bermotor ke bengkel rekanan asuransi. (Antara/spr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper