Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ANGGOTA LEGISLATIF: Ikut Pencalonan, Kepala Daerah Harus Mundur

JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau seluruh kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dahulu.

JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau seluruh kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dahulu.

Ketua KPU  Husni Kamil Manik mengatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak bisa lagi gambling seperti dulu.

"Sekarang aturannya ketat, harus mengundurkan diri jika mau bertarung dalam pemilu legislatif, katanya dalam keteranganny di Jakarta, Selasa  (22/1) malam.

Pengunduran diri tersebut harus dibuktikan dalam bentuk surat bermeterai dan disampaikan kepada KPU sebagai bagian dari kelengkapan administrasi pencalonan.

Meskipun tidak ada larangan bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, Husni mengimbau agar masa bakti selama lima tahun dapat diselesaikan seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

KPU akan bertindak tegas kepada caleg yang melanggar peraturan tersebut. KPU akan memeriksa dengan teliti bilamana ada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencoba-coba menerobos aturan tersebut, tegasnya.

Peraturan tersebut berbeda dengan pemilu sebelumnya, yang memperbolehkan kepala daerah mengambil cuti ketika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Namun kali ini kepala daerah harus memilih salah satu di antara dua pilihan sebagai caleg atau mempertahankan jabatannya.

"Ketika seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah mundur otomatis fasilitas Negara yang melekat dalam dirinya lepas sehingga lebih fair," ujarnya. (Antara/if)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper