Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERLINDUNGAN TKI: Pemerintah janji dari pra penempatan hingga pulang 'diamankan'

JAKARTA—Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah No.3/2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, tertanggal 2 Januari 2013.

JAKARTA—Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah No.3/2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, tertanggal 2 Januari 2013.

Informasi yang tercatat di situs Sekretaris Kabinet itu menyebutkan peraturan tersebut diterbitkan dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap TKI di luar negeri agar lebih  maksimal.

“Melalui PP[peraturan pemerintah] ini, pemerintah mengatur perlindungan TKI mulai dari pra penempatan, masa penempatan sampai dengan purna penempatan atau kembali ke Tanah Air,” tulis situs tersebut, Selasa (22/1/2013).

Menurut PP ini, perlindungan diberikan kepada calon TKI/TKI yang ditempatkan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), perusahaan yang menempatkan TKI untuk kepentingan sendiri, dan TKI yang bekerja secara perseorangan.

Sesuai isi pasal 4 PP tersebut, pemerintah bersama pihak terkait dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, wajib memberikan perlindungan secara penuh dan tanpa diskriminasi kepada calon TKI/TKI.

Disebutkan, dalam PP,  perlindungan pra penempatan bagi calon TKI meliputi perlindungan administratif (dalam hal pemenuhan dokumen, pemenuhan biaya penempatan, dan penempatan kondisi dan syarat kerja).

Untuk dan perlindungan teknis meliputi sosialisasi dan diseminasi informasi;  peningkatan kualitas calon TKI, pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI, dan pembinaan dan pengawasan.

Mengenai perlindungan pada masa penempatan dimulai sejak TKI tiba di bandara/pelabuhan negara tujuan penempatan, selama bekerja, sampai kembali ke bandara debarkasi Indonesia.

Perlindungan masa penempatan, dalam pasal 16 ayat 1 dan 2 PP itu, diberikan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri sesuai dengan hukum negara setempat, serta hukum dan kebiasaan internasional.

Sementara itu, tentang perlindungan masa penempatan TKI di luar negeri meliputi pembinaan dan pengawasan, bantuan dan perlindungan kekonsuleran, pemberian bantuan hukum, pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI, perlindungan dan bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan, serta upaya diplomatik. (msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Martin-nonaktif
Sumber : R. Fitriana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper