Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KONSER DIBATALKAN: SLANK bertemu Ketua MK Mahfud MD gugat UU Kepolisian

JAKARTA - Personel grup band Slank menemui Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD untuk konsultasi pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian karena sering dirugikan akibat konsernya yang batal.
 
"Kami konsultasi Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang mengatur tentang penyelenggaran tontonan dan keramaian," kata drummer Slank Bim Bim di Jakarta, Selasa.
 
Menurut Bim Bim, penerapan UU tersebut jauh dari semangat reformasi dan semangat Hak Asasi Manusia.
 
"Konser yang dialami Slank susah mendapat izin, padahal kebebasan berekspresi adalah hak berkonstitusi," ucapnya.
 
Dia mengungkapkan sejak 2008 lebih dari 10 konser Slank dibatalkan secara sepihak oleh kepolisian. "Pencekalan lumayan banyak dari 2008, terakhir di Tangerang, Lampung, dan Jakarta," ungkapnya.
 
Untuk itu dalam waktu dekat Slank akan mengajukan uji materi terhadap Pasal 15 Undang-undang Kepolisian. "Insya-Allah dalam waktu dekat kami akan ajukan gugatan," tegasnya.
 
Menanggapi ini, Mahfud MD mengaku persoalan yang dialami oleh Slank termasuk kategori menarik dan banyaknya show yang sudah direncanakan, namun seminggu sebelum acara tiba-tiba dibatalkan oleh kepolisian.
 
Pembatalan tersebut, kata Mahfud, telah merugikan bannyak pihak. "Pelarangan show tiba-tiba itu merugikan penonton, grup musik, EO, bahkan pedagang-pedagang kaos. Misal pembatalan konser Lady Gaga. Itu merugikan penonton, dan EO karena tidak bisa menyelenggarakan konser," tutur Mahfud.
 
Menurut dia, memang tugas aparat keamanan adalah menjamin keselamatan masyarakat, namun prinsip konstitusional warga negara untuk dapat menikmati hiburan atau penyelenggara tidak boleh dikurangi dengan teknis operasional.
 
"Kalau ada benturan prinsip dan teknis operasional dari pemerintah, maka Undang-Undang yang dipersoalkan itu bisa diuji materi," kata Mahfud. (Antara/faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Fahmi Achmad
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper