Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS MERPATI: Hotasi klaim Korban Kejahatan Orang Lain

JAKARTA: Terdakwa kasus tindak pidana korupsi sewa pesawat merpati, Hotasi Nababan, menyatakan dalam pembelaan (pledoi) bahwa dirinya hanya menjadi korban kejahatan orang lain yaitu Alan Messner dan Jo Cooper (pemilik TALG) yang membawa kabur uang deposit

JAKARTA: Terdakwa kasus tindak pidana korupsi sewa pesawat merpati, Hotasi Nababan, menyatakan dalam pembelaan (pledoi) bahwa dirinya hanya menjadi korban kejahatan orang lain yaitu Alan Messner dan Jo Cooper (pemilik TALG) yang membawa kabur uang deposit Merpati untuk sewa 2 pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500.

"Perkara ini sederhana, TALG melakukan wanprestasi, Merpati memenangkan gugatan, TALG harus mengembalikan uang dan bunga," ujarnya dalam penyampaian pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (22/1/2013).

Hotasi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dari KPK pada 2009, Bareskrim pada 2007, dan BPK pada 2010, kasus sewa Merpati itu tidak memenuhi kriteria korupsi.

"Mengapa ada perbedaan [Kejaksaan] dengan KPK dan Bareskrim, selayaknya sepakat atas banyak pihak kesimpulan perkara ini. KPK lembaga terdepan, menyimpulkan tidak ada tindak pidana korupsi, Bareskrim, BPK melalui surat yang ditujukan ke KPK, pemeriksaan belum memenuhi tindak korupsi."

Rencana sewa pesawat itu bermulai pada 8 Desember 2006, Merpati menerima proposal dari Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) untuk sewa 2 pesawat dengan skema leveraged aircraft leasing.

Kemudian pada 18 Desember 2006, ditandatangani Lease of Aircraft Summary of Term (LASOT) antara Merpati dan TALG. Lalu, pada 21 Desember 2006, dilakukan eksekusi transfer security deposit ke TALG.

Pada 5 Januari 2007, penyerahan pesawat pertama gagal, lalu Merpati melakukan gugatan pada 17 April 2007.

Dalam sidang Pengadilan Tipikor sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan menuntur mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Hotasi dinilai melakukan tindak pidana korupsi dalam sewa pesawat.

Hotasi dikenakan pidana Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No.20/2001.

Hotasi juga membayarkan security deposit sebesar US$1 juta tanpa mekanisme escrow account melainkan langsung dibayarkan ke rekening Hume and Associates yang ditunjuk TALG.

Kerugian keuangan negara terjadi karena Hume and Associates mencairkan security deposit. Uang itu dinikmati pimpinan TALG Alan Messner dan pimpinan Hume, Jon C Cooper.  (ra)


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Rustam-nonaktif

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper