Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS PLTS KEMENAKERTRANS: Saksi Ahli kian Memberatkan Neneng Sri Wahyuni

JAKARTA - Saksi Ahli Bidang Akuntasi dan Audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pengawasan Pembangunan (BPKP) Ruwaidah Afiyati menyatakan ada penyimpangan dalam proses lelang proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan menegaskan jika terdakwa Neneng Sri Wahyuni terlibat dalam kasus itu.
 
"Dalam proses ekspos itu akan menyamakan persepsi. Adanya penyimpangan. Jika dari hasil ekspos ada kerugian uang negara. Sudah terjadi penyimpangan dalam kasus ini," ujarnya saat menjadi saksi ahli dalam sidang terdakwa Neneng Sri Wahyuni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (22/1/2013).
 
Dia memaparkan pihaknya sudah pernah menghitung kerugian negara dari proyek PLTS tersebut pada 2008. Beberapa penyimpangan itu, katanya, proses pengadaan PLTS sejak penganggaran sudah terjadi penyimpangan, sudah ada instruksi survey harga selanjutnya baru anggaran dibuat. "Pada proses pelelangan, penyusunan HPS [harga perkiraan sendiri] oleh ketua panitia disesuaikan dengan besar anggaran."
 
Ruwaidah memaparkan hasil audit investigasi proyek PLTS di Kemenakertrans dan ada keterlibatan Neneng dalam pengurusan proyek Rp 8,9 miliar tersebut.
 
Menurutnya, dalam proses audit pihaknya juga melakukan klarifikasi terhadap sejumlah orang. Klarifikasi dilakukan di kantor KPK didampingi penyidik.
 
"Dari kontruksi BAP saksi, dari bukti pengakuan, terkait dengan terdakwa karena ada yang menyebut nama-nama seperti itu. Secara formal saya tidak melihat ada nama, tetapi secara peran ada," jelasnya.
 
Dia menambahkan bahwa Neneng juga memiliki kuasa atas pencairan uang proyek yang disimpan di BRI Cabang Veteran atas nama PT Alfindo Nuratama Perkasa. "Karena dari BAP, saya lihat mereka tidak bisa mencairkan uang jika tanpa tanda tangan. Yang berperan menguasai keuangan PT Anugrah termasuk rekening Alfindo adalah terdakwa."
 
PT Alfindo yang menjadi rekanan pemenang proyek, diketahui tidak mengerjakan proyek. Proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan PLTS dialihkan ke PT Sundaya.
 
Padahal, PT Alfindo, katanya, merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang ATK (alat tulis kantor).
 
Dalam dakwaan disebut, PT Anugrah Nusantara tempat Neneng bekerja mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang tender proyek kepada PT Sundaya dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan PLTS.
 
Neneng didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yakni memperkaya diri sendiri dan Nazaruddin atau PT Anugerah Nusantara Rp2,2 miliar dan orang lain. Kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp2,7 miliar.
 
Neneng Sri Wahyuni Istri dari Muhammad Nazaruddin ,diduga baik secara individu maupun bersama-sama, didakwa telah melakukan perbuatan melanggar hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,7 miliar.
 
Jaksa mendakwa Neneng secara alternatif, yakni melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Fahmi Achmad

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper