JAKARTA – Satgas Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kedutaan Besar RI (KBRI) Amman Yordania telah memulangkan (merepatriasi) sebanyak 683 WNI sepanjang 2012.
Adapun sejak awal tahun sampai dengan pertangahan 2013 telah memulangkan 11 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Penata Laksana Rumah Tangga dari Yordania setelah menyelesaikan kasus mereka. Para TKI tersebut dipulangkan dalam lima gelombang.
“Dari kesebelas WNI tersebut, terdapat empat orang WNI bekerja secara ilegal pada majikan yang tiudak resmi (part time). Mereka datang ke KBRI Amman untuk minta bantuan agar dapat pulang ke Indonesia,” ujar Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri P.L.E Priatna dalam rilis yang diterima Bisnis, Senin (21/1).
Dia menjelaskan permasalahan yang dihadapi para WNI tersebut adalah terdapat beberapa laporan dari majikan mereka dan beban overstay cukup tinggi karena tidak punya izin tinggal di Yordania.
“Keberadaan mereka di Yordania antara 3 tahun -- 6 tahun, sementara mereka bekerja pada majikan resminya selama 3 bulan -- 18 bulan,” ujar Priatna.
Adapun tujuh WNI lainnya adalah mereka yang bekerja pada majikan resmi dan kabur dari rumah majikan dengan berbagai alasan. Antara lain gaji tidak dibayar, beban kerja terlalu berat, majikan ringan tangan dan tempramental, maupun diperlakukan secara semena-mena. (if)
PEMULANGAN WNI: KBRI Amman Repatriasi 683 Orang Sepanjang 2012
JAKARTA – Satgas Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kedutaan Besar RI (KBRI) Amman Yordania telah memulangkan (merepatriasi) sebanyak 683 WNI sepanjang 2012.Adapun sejak awal tahun sampai dengan pertangahan 2013 telah memulangkan 11 orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

11 jam yang lalu
Lompatan Kekayaan Konglomerat Loyal Pemegang Saham Termahal DCII

12 jam yang lalu
Suku Bunga Turun, Intip Racikan Manajer Investasi di SBN
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

32 menit yang lalu
Sederet Alasan Hakim Hukum Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara

6 jam yang lalu
Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Bentuk Satgas Khusus MBG

8 jam yang lalu