Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HAKIM DAMING: Pasrahkan nasib ke DPR & MA

JAKARTA--Muh. Daming Sunusi, calon hakim agung, memasrahkan kariernya kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan DPR apakah akan lolos menjadi  hakim agung atau tidak.

JAKARTA--Muh. Daming Sunusi, calon hakim agung, memasrahkan kariernya kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan DPR apakah akan lolos menjadi  hakim agung atau tidak.

Daming mengaku sudah merasa plong bisa menjelaskan kepada publik, anak istri dan keluarga besarnya terkait dengan pernyataan kontroversialnya pada saat fit and proper test di Komisi III DPR beberapa waktu lalu.

“Saya dimarahi, termasuk oleh anak dan isteri. Saya meminta maaf kepada masyarakat, anak isteri, dan keluarga saya karena kata-kata saya dianggap tidak berpihak kepada korban perkosaan,” katanya saat ditanya wartawan di Jakarta, Senin (21/1/2013).

Daming pun menjelaskan kronologi sampai dia melemparkan pernyataan kontroversial tentang kasus pemerkosaan dalam fit and proper test calon hakim agung di Komisi III.

Ketika itu, Daming ditanya seorang anggota dewan apakah dia setuju pelaku korupsi, narkoba dan pemerkosa dihukum mati. “Saya jawab untuk pelaku korupsi dan narkoba setuju dihukum mati, namun untuk kasus perkosaan harus dilihat dulu apakah pelaku dan korban sama-sama menikmati,” katanya.

Untuk tindak pidana perkosaan murni dia setuju dihukum berat. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hukuman bagi pelaku kejahatan perkosaan tidak sampai pada ancaman hukuman mati.

Pasal 285 KUHP berbunyi “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun“.

Mendengar jawaban itu anggota dewan yang hadir menjadi riuh, bahkan ada yang tak bisa menahan tawa. Oleh karena situasi riuh tersebut, Daming mengaku terbawa kondisi dan lupa menjelaskan apa yang dimaksud dengan “pelaku dan korban saling menikmati“.

Dia mengaku harus menjelaskan apa yang dia maksud dengan kata-katanya itu, karena persepsi masyarakat jauh dari apa yang dia maksud.
Sebagai hakim yang juga pernah menangani kasus perkosaan, untuk mencari kebenaran material terjadinya perkosaan atau tidak, maka pertanyaan hakim apakah pelaku menikmati atau tidak itu harus ditanyakan.

“Sidang kasus perkosaan itu harus menanyakan hal-hal seperti itu, karenanya [sidang] dinyatakan tertutup,” katanya.

Ada kasus di mana tindak pidana pemerkosaan baru dilaporkan dan disidangkan setelah berulang terjadi. Oleh karena tidak jadi dinikahi, misalnya, baru dilaporkan.

“Jadi pertanyaan apakah korban dan pelaku menikmati perlu ditanyakan hakim yang menyidangkan supaya terjadi kebenaran material terjadi pemerkosaan atau tidak,” katanya seperti dikutip Antara.

Itulah soal teknis hakim yang memeriksa kasus perkosaan yang tidak sempat dijelaskan di DPR karena situasinya terburu riuh. “Sekarang saya jelaskan agar semua bisa memahami apa yang dibalik ucapan saya. Saya mohon maaf dan pasrah.” (Kabar24/msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Martin-nonaktif
Sumber : Sutan Eries Adlin

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper