Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Kembangkan Kasus HTI Di Riau

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) di Kabupaten Pelalawan, Riau, sebagai pengembangan kasus

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) di Kabupaten Pelalawan, Riau, sebagai pengembangan kasus sebelumnya.

 
"Sedang dalam penyelidikan, pengembangan dari kasus yang dulu. Ada pengembangan di Riau, berkaitan kasus hutan di Pelalawan, masih penyelidikan soal IUPHHK," ujarnya, Senin (21/1/2013).
 
Dalam kasus itu, para pejabat yang terlibat yakni Tengku Azmun Jaafar (mantan Bupati Pelalawan), Arwin As (mantan Bupati Siak), Asral Rahman (mantan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (mantan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2003-2004) dan Burhanuddin Husin (mantan kepala dinas kehutanan propinsi riau 2005-2006).
 
Kasus dugaan korupsi IUPHHK di Pelalawan berawal pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau yang diduga merugikan negara hingga Rp500 miliar.
 
Data Kementerian Kehutanan mencatat, pemegang izin hutan tanaman industri (HTI) sampai dengan kuartal III/2011 sebanyak 244 unit dengan luas 9,9 juta ha.
 
Sejak 2010 sampai kuartal III/2011, terdapat permohonan izin HTI sebanyak 315 unit dengan luas 18,0 juta ha. 
 
Selain permohonan izin baru, beberapa pemegang izin HTI juga mengajukan perluasan areal. Sampai kuartal III/2011 permohonan perluasan HTI sebanyak 8 unit dengan luas 0,4 jutua ha. Dari total IUPHHK-HTI sebanyak 244 unit, 70 unit melaporkan investasi sampai September 2011 sebesar Rp2,1 triliun. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Fahmi Achmad

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper