Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEGAWAI NEGERI SIPIL: Moratorium berakhir

JAKARTA: Pemerintah memutuskan untuk mengakhiri kebijakan moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil, setelah dilaksanakan selama 16 bulan kemarin.Wakil Presiden Boediono sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Reformasi Birokrasi Nasional mengatakan

JAKARTA: Pemerintah memutuskan untuk mengakhiri kebijakan moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil, setelah dilaksanakan selama 16 bulan kemarin.

Wakil Presiden Boediono sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Reformasi Birokrasi Nasional mengatakan setelah morartorium dilaksanakan, hasil perbaikan sistem kepegawaian, kini menjadi bagian integral dari sistem dan proses tata-kelola kepegawaian di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

"Nantinya, penerimaan CPNS dari tahun ke tahun, jumlahnya akan terus disesuaikan dengan kebutuhan," kata Wapres dalam siaran persnya Senin (21/01).

Wapres mengatakan meskipun moratorium sudah dihentikan, namun beberapa rambu yang diterapkan selama moratorium akan terus dilanjutkan, yaitu zero growth policy.

Menurutnya, nantinya perekrutan pegawai negeri sipil hanya bisa dilakukan dengan tiga syarat yang ada.

Pertama, perekrutan harus terlebih dahulu memiliki peta jabatan serta rencana kebutuhan pegawai untuk 5 tahun ke depan yang didukung oleh analisis jabatan dan analisis beban kerja, memiliki rencana dan melaksanakan redistribusi pegawai serta memiliki pola rekrutmen CPNS yang terbuka, fair, bersih, efisien, dan akuntabel.

Kedua, perekrutan hanya dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang anggaran belanja pegawainya di bawah 50% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketiga perekrutan hanya dilakukan setelah mendapat izin dari Komite Pengarah Reformasi Birokrasi yang diketuai Wakil Presiden.  

"Upaya-upaya pembenahan kebijakan maupun sistem kepegawaian akan terus digencarkan, a.l dengan menyelaraskan siklus analisis kebutuhan pegawai pemerintah dengan siklus anggaran," tambahnya.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Rustam-nonaktif

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper