Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHOK VS FARHAT ABBAS: Anton Medan Nasihati Ahok Tidak Terpancing Emosi

JAKARTA-Perseteruan Farhat Abbas dengan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kicauan di Twitter bernada SARA, terus bergulir.

JAKARTA-Perseteruan Farhat Abbas dengan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kicauan di Twitter bernada SARA, terus bergulir.

Pekan depan, Anton Medan yang membela Ahok, dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. “Harusnya minggu ini, mungkin karena banjir baru pekan depan,” kata Anton Medan di Balai Kota, hari ini (18/1).

Anton mengaku telah menasihati Ahok untuk tidak terpancing emosi meski terus diserang oleh Farhat. Melalui akunnya twitter@farhatabbaslaw, Jokowi-Ahok dinilai telah gagal mengatasi kemacetan dan banjir sehingga pantas untuk pulang kampung ke Solo dan Belitung.

“Ini dipancing, saya harap Ahok tidak terpancing ulah Farhat yang hanya cari sensasi. Orang gila itu,” ujarnya.

Sebelumnya Anton Medan melaporkan pengacara Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya pada Kamis (10/1/) dengan dugaan melanggar pasal 4 huruf (b) ayat (1) UU No.40 Tahun 2004 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (2) Undang Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Gatot Goei, kuasa hukum Anton Medan mengatakan secara gramatikal kata-kata Farhat dalam akun twitter yang menyatakan Ahok China menandakan sifat kebencian. Dengan kata Cina itu sudah menyindir dan apabila mendatangkan ahli bahasa sudah dipastikan itu statemen kebencian yang menyinggung etnis.

Gatot menilai UU tentang diskriminasi di Indonesia lebih progresif dibandingkan dengan Amerika Serikat sehingga ruang untuk mempidanakan lebih mudah. Kalau di AS melanggar UU Diskriminasi etnis harus didahului dengan tindakan kekerasan baru bisa dipidana.

"Kalau di Indonesia UU tentang diskriminasi lebih progresif sehingga orang sampaikan kebencian itu sudah dipidana,” ujarnya. (38/yus)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Yusran-nonaktif
Sumber : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper