Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BANJIR JAKARTA: Penyelesaian Perkara Di MA Turun 50%

JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan dampak banjir yang terjadi pada Kamis dan Jumat ini menyebabkan penyelesian perkara menurun hampir 50%.Banjir mengakibatkan kegiatan acara persidangan pada Kamis (17/1) terganggu hampir 50%  akibat

JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan dampak banjir yang terjadi pada Kamis dan Jumat ini menyebabkan penyelesian perkara menurun hampir 50%.

"Banjir mengakibatkan kegiatan acara persidangan pada Kamis (17/1) terganggu hampir 50%  akibat tidak lengkapnya pihak-pihak dalam berpekara," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwa Mansyur, di Jakarta, Jumat (18/1)

Dia mengungkapkan bahwa keadaan ini terjadi di semua pengadilan di wilayah Jakarta, termasuk penyelesaian perkara di MA.

"Banyak hakim agung tinggalnya di sekitar Jakarta, sehingga tidak bisa ke kantor karena kejebak banjir," katanya.

Ridwan mengatakan dampak banjir masih terasa hingga Jumat ini karena banyak pegawai pengadilan yang tidak masuk karena akses jalannya masih tertutup.

Jakarta dilanda banjir dalam dua hari terakhir ini dan mengakibatkan sarana transportasi serta fasilitas umum lain tak berfungsi yang akhirnya melumpuhkan ibukota negara ini.

Beberapa jalan di Jakarta tergenang air, termasuk jalan utama, yakni Jl MH Thamrin hingga Jl Merdeka tidak bisa dilewati kendaraan. (Antara/if)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper