Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS SUAP: KPK Tindaklanjuti Dugaan Suap MA

SEMARANG -- KPK akan menindaklanjuti informasi dugaan suap ke salah satu staf Mahkamah Agung, sesuai dengan kesaksian Heru Kisbando, di sidang perkara dugaan suap hakim adhoc tindak pidana korupsi, Semarang.

SEMARANG -- KPK akan menindaklanjuti informasi dugaan suap ke salah satu staf Mahkamah Agung, sesuai dengan kesaksian Heru Kisbando, di sidang perkara dugaan suap hakim adhoc tindak pidana korupsi, Semarang.

Johan Budi SP, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan kesaksian dari Heru Kisbandono ada dugaan suap mengalir kepada salah satu staf Mahkamah Agung (MA), akan ditindaklanjuti.

“Semua informasi akan ditindaklanjuti, namun harus divalidasi dulu apakah itu didukung oleh bukti atau tidak,” ujarnya ketika dihubungi oleh Bisnis, dari Semarang (17/1/2013).

Dalam persidangan dilaksanakan Rabu (16/1) kemarin, Heru Kisbandono, terdakwa dalam sidang berbeda,  memberikan kesaksian bahwa dirinya pernah memberikan uang sebesar Rp36 juta kepada staf Mahkamah Agung bernama Bambang Agus Purnomo pada akhir Juni 2012.

Uang tersebut berasal dari Sri Dartutik dan diberikan agar hakim adhoc Kartini Marpaung, terdakwa penerima suap, tidak dimutasi dari Semarang ke Gorontalo. 

Apabila Kartini Marpaung dimutasi ke Gorontalo, maka dia tidak bisa memimpin perkara M. Yaeni, kakak Dartutik, yang menjadi terdakwa dalam korupsi Grobogan 2006—2007.



"Tujuan memberikan uang itu agar hakim Kartini Marpaung dan hakim Asmadinata tidak dimutasi dari Pengadilan Tipikor Semarang ke daerah lain setelah memberikan vonis bebas kepada M. Yaeni," ujar Heru yang menjadi saksi dalam sidang terdakwa Sri Dartutik, seperti dikutip dari Antara.



Uang tersebut ditransfer Heru ke rekening anak Bambang Agus Purnomo yang bernama Prasetyo dalam dua tahap yakni, Rp10 juta dan Rp26 juta. Hasilnya, ada keputusan MA yang membatalkan pemindahan dari Kartini Marpaung.

Eko Haryanto, Kepala Divisi Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, mengatakan KPK harus menuntaskan semua aliran uang yang berkaitan dengan mafia hukum dalam sidang Kartini Marpaung.

“Kalau mau bongkar mafia hukum jangan setengah-setengah. Semua kesaksian tentang aliran uang yang berkaitan dengan mafia hukum, wajib dibongkar,” ujarnya.

Menurutnya ada kecenderungan KPK hobi melakukan tangkap tangan penyuapan, namun tidak menuntaskan kasus mafia hukum tersebut.

“KPK jangan cari gampangnya dalam membongkar korupsi. Kesaksian dari Heru Kisbandono layak ditindaklanjuti karena dia adalah terdakwa sekaligus saksi penting dalam kasus ini,” ujarnya.

Selain itu, Eko juga mendorong agar Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk memeriksa Bambang Agus Purnomo yang disebut Heru menerima uang suap. Bila terbukti, maka Eko meminta agar kasus tersebut dibawa ke ranah pidana, bukan hanya sanksi disiplin.

“Bila terbukti menerima suap, namun hanya dikenakan sanksi disiplin, maka kami pertanyakan komitmen MA dalam membongkar mafia hukum,” ujarnya. (dot)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper