Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA BAGI HASIL: Jasa Marga Banding Atas Gugatan Tirtobumi

JAKARTA—PT Jasa Marga (Persero) Tbk tidak menerima dan mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jakarta Timur terhadap putusan perkara antara PT Tirtobumi Prakarsatama sebagai penggugat melawan emiten jalan tol tersebut sebagai tergugat.

JAKARTA—PT Jasa Marga (Persero) Tbk tidak menerima dan mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jakarta Timur terhadap putusan perkara antara PT Tirtobumi Prakarsatama sebagai penggugat melawan emiten jalan tol tersebut sebagai tergugat.


David Wijayatno, Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, mengemukakan putusan pengadilan dinilai belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kami tidak dapat menerima menerima putusan tersebut yang salinannya diperoleh pada 15 Januari 2013 lalu dan telah menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding kepada Pengadilan

Tinggi Jakarta Timur”, ujarnya dalam keterbukaan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (17/1).
Selain pihak Jasa Marga, bahkan, Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto juga menjadi turut tergugat.

Putusan tersebut mengabulkan permohonan provisi penggugat, yakni memberikan perpanjangan interim atas berlakunya perjanjian kerja sama bagi hasil hingga permohonan perpanjangan tersebut memperoleh keputusan definitif dari yang turut tergugat.

Selain itu, putusan lainnya adalah memerintahkan agar pendapatan hasil tol ruas Kebun Jeruk-Tangerang Barat dari arah Kebun Jeruk sebanyak satu lajur dan dari arah Tangerang Barat sebanyak satu lajur yang merupakan bagian proyek pendapatan ruas tol untuk sementara ditempatkan dalam rekening penampungan (escrow account) pada rekening PT Bank Jabar Banten Tbk.


Dalam pokok perkara, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.

Pihak tergugat dihukum membayar ganti rugi berupa kehilangan pendapatan ruas tol sebesar Rp1,24 triliun atau setara dengan tambahan waktu kerja sama bagi hasil selama 2 tahun 2 bulan. (if)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper