Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA USAHA: Gugatan Zhongyuan ke Pertamina Golden Spike dinilai tak relevan

JAKARTA: Kuasa hukum Joint Operation Body (JOB)  Pertamina Golden Spike Makki Yuliawan menilai gugatan penggugat Zhongyuan Southeast Asia atas penyanderaan rig tidak relevan lagi karena perkara pidananya sudah dicabut.

JAKARTA: Kuasa hukum Joint Operation Body (JOB)  Pertamina Golden Spike Makki Yuliawan menilai gugatan penggugat Zhongyuan Southeast Asia atas penyanderaan rig tidak relevan lagi karena perkara pidananya sudah dicabut.


“Kami menilai gugatan penggugat Zhongyuan Southeast Asia sudah tidak relevan lagi karena masalah itu pernah dipidanakan, tapi sekarang perkaranya sudah dicabut,”ungkap Makki seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Penegasan itu disampaikan Makki berkaitan gugatan yang diajukan penggugat perusahaan pengeboran minyak Zhongyuan Southeast Asia yang menilai penyanderaan yang dilakukan tergugat JOB Pertamina Golden Spike telah merugikan perusahaan tersebut.


Dalam perkara ini, penggugat Zhongyuan Southeas Asia meminta majelis hakim menghukum JOB Pertamina Golden Spike Limited karena melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan melakukan penyanderaan Rig milik perusahaan tersebut. Untuk itu, penggugat meminta majelis hakim memerintahkan agar JOB Pertamina Golden Spike membayar ganti rugi sebesar US$6 juta dan kerugian immaterial sebesar US$1 juta.


Penyanderaan peralatan Rig yang dilakukan JOB Pertamina-Golden Spike Indonesia Ltd  itu telah dilaporkan penggugat Zhongyuan kepada Kepolisian Resor Muara Enim dengan No.Pol LP/B-552/XI/2010/Sumsel, tertanggal 18 November 2010.


Menurut Makki, penggugat Zhongyuan Southeast Asia telah mencabut laporannya dan Rig yang dipersoalkan tersebut sudah tidak berada di lokasi pengeboran minyak. “Jadi, apa lagi yang dipersoalkan penggugat. Gugatan itu terlalu mengada-ada,”katanya.


Menanggapi pernyataan itu, kuasa hukum Zhongyuan Southeast Asia, Hutami Simatupang mengatakan persoalan pencabutan laporan pengaduan perkara pidana penyanderaan Rig yang disampaikan kuasa hukum JOB Pertamina Golden Spike adalah tidak benar.

“Artinya, meskipun ada pencabutan laporan pengaduan perkara pidana, bukan berarti hak keperdataannya hilang. Yang dipersoalkan sekarang adalah kerugian yang dialami penggugat Zhongyuan atas penyanderaan tersebut. Itu kan hak keperdataan penggugat sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengeboran minyak.”


Kerugian itu, katanya, terjadi karena penggugat Zhongyuan tidak dapat mempergunakan alat pengeboran yang disandera perusahaan tergugat. “Akibat penyanderaan itu, penggugat kehilangan hak untuk memperoleh kontrak dengan sejumlah perusahaan lain yang nilainya sudah dituangkan dalam gugatan perkara ini,” katanya. (arh)


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper