Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA KAPUAS: Pasangan Surya-Taufiq gugat istri bupati incumbent

KUALA KAPUAS, Kalteng: Pasangan calon bupati Kapuas periode 2013-2018 H Surya Darma-H Taufiqurrahman melayangkan gugatan perdata atas penghinaan dan pencemaran nama baik terkait beredarnya VCD SARA Ny Hj Aliyah Mawardi, istri Muhammad Mawardi, Bupati

KUALA KAPUAS, Kalteng: Pasangan calon bupati Kapuas periode 2013-2018 H Surya Darma-H Taufiqurrahman melayangkan gugatan perdata atas penghinaan dan pencemaran nama baik terkait beredarnya VCD SARA Ny Hj Aliyah Mawardi, istri Muhammad Mawardi, Bupati Kapuas Periode 2008-2013.

Kuasa hukum penggugat H Surya Darma-H Taufiqurrahman, Akmadsyah Giffary di Kuala Kapuas, Kamis mengatakan, kaset VCD Hj Aliyah Mawardi dinilai telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Sidang akan dilaksanakan pada 16 Januari 2013, setelah pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas pada 9 Januari 2013 ditunda oleh majelis hakim," katanya, Kamis (10/01).

Seperti disampaikan dalam materi gugatan itu, tergugat adalah Hj Aliyah Mawardi turut tergugat I dan II pasangan HM Mawardi-Herson B Aden kemudian turut tergugat III dan IV pasangan Ben Brahim S Bahat-Muhajirin.

Dalam kerugian materiil pasangan nomor urut dua dikatakan oleh tergugat (Hj Aliyah Mawardi,red) kandidat "bayaran" dan tidak mengerti pemerintahan.

"Apabila hal itu dinilai dengan uang tidak kurang berjumlah Rp5 miliar. Jadi total kerugian im materiil atau kerugian bathin tidak kurang berjumlah Rp10 miliar," terangnya.

Atas perbuatan tergugat, lanjutnya, menurut pasal 1372 Jo pasal 1365 KUH Perdata, penggugat I dan penggugat II berhak menuntut ganti rugi dari tergugat atas penghinaan itu.

Karena itulah, berdasarkan segala hal atas gugatan tersebut di atas, mengabulkan gugatan penggugat I dan penggugat II dengan menghukum penggugat membayar ganti rugi Rp500 juta ditambah kerugian batin (im materiil) sebanyak Rp10 miliar, katanya.

Atas atas penundaan persidangan oleh majelis hakim itu, maka kuasa hukum penggugat H Surya Darma-H Taufiqurrahman, Akmadsyah Giffary dapat menerimanya, begitu pula dengan kuasa hukum tergugat (H Aliyah Mawardi) serta turut tergugat I dan II HM Mawardi-Herson B Aden, Rahmadi G Lentam-Karlan. (Antara/Bsi)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper