JAKARTA – Pemerintah pusat diminta untuk menghentikan seluruh program dan kegiatan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan yang keluar pada 8 Januari 2013 itu menegaskan bahwa pasal 50 ayat 3 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 50 ayat 3 menyebut pemerintah dan/ atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan minta pemerintah dan DPR segera mematuhi putusan MK dengan tidak menciptakan satuan pendidikan baru yang selaras dengan prinsip dan semangat pasal 50 ayat 3. Koalisi ini terdiri dari, antara lain, orang tua murid, Ikatan Guru Indonesia, Federasi Guru Independen Indonesia, dan Federasi Serikat Guru Indonesia.
Peneliti Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mengatakan pemerintah pusat dan daerah harus memerintahkan sekitar 1.300 sekolah berstatus R/SBI segera hentikan penggunaan APBD dan APBN program R/SBI.
"Kami juga minta pemerintah pusat dan daerah memerintahkan sekolah-sekolah R/SBI untuk menghentikan dan mengembalikan dana yang sudah dihimpun masyarakat," tutur Febri usai konferensi pers Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan hari ini, Rabu (9/1/2013).
Menurutnya, pemerintah sebaiknya mencari strategi dan program lain yang tidak bertentangan dengan konstitusi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Koalisi menilai pemerintah terkesan menyiasati putusan MK, terlihat dari pernyataan yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh.
Menteri menyatakan akan menyelenggarakan sekolah berkategori mandiri (SKM) untuk mengganti R/SBI yang telah dihapus MK pada 8 Januari lalu. Selain itu, pemerintah akan menyiasati anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk program RSBI menjadi dana hibah kompetisi. (sut)