Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA BISNIS: Permohonan PKPU dari Gramercy gagal

JAKARTA—Untuk kedua kalinya kelompok Gramercy, perusahaan asal Kepulauan Cayman, gagal dalam upayanya mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU atas PT Buana Listya Tama Tbk.

JAKARTA—Untuk kedua kalinya kelompok Gramercy, perusahaan asal Kepulauan Cayman, gagal dalam upayanya mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU atas PT Buana Listya Tama Tbk.

Majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU dari Gramercy dengan dalih utang tidak terbukti secara sederhana.  “Menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang pemohon,” kata hakim ketua Sudharmawatiningsih, Rabu (9/1/2013).

Permohonan PKPU dengan No. 61/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst ini diajukan Gramercy Emerging Markets Fund, Gramercy Distressed Debt Master Fund, Gramercy Distressed Opportunity Fund Ltd, dan Gramercy High Yield Corporate Emerging Markets Debt Master Fund.

Keempat pemohon mendalilkan sebagai pemegang surat utang dengan jaminan atau Guaranteed Senior Notes yang diterbitkan BLT Finance BV dan dijamin oleh PT Berlian Laju Tanker Tbk, Gold Bridge Shipping Corporation, Indigo Pacific Corporation, Diamond Pacific International, dan Buana Listya Tama.

BLT Finance menerbitkan surat utang senilai US$400 juta dengan tingkat suku bunga 7,5% per tahun dan jatuh tempo pada 2014. Akan tetapi,  sejak 15 Mei 2012 BLT Finance dalam keadaan gagal bayar atau default.

Para pemohon mendaftarkan permohonan PKPU nomor 61 ini pada 11 Desember 2012. Sidang pertama digelar pada 27 Desember, sehari kemudian termohon mengajukan tanggapan dan hakim memberi putusan 9 Januari 2013.

Sebelumnya, di pengadilan yang sama, Gramercy Distressed Debt Master Fund dan Gramecery High Yield Corporate Emerging Markets Debt Master Fund telah mengajukan permohonan PKPU atas Buana Listya dan akhirnya dinyatakan ditolak pada 12 November.

Para pemohon, dalam berkas yang Bisnis peroleh, mendalilkan sebagai pemilik atas surat utang dengan bukti Statement of Account yang dikeluarkan Euroclear dan surat sertifikasi yang dikeluarkan Citi Prime Finance.

“Tidak ada hubungan Statement of Account yang dikeluarkan oleh Euroclear serta sertifikasi dari Citi Prime Finance terhadap keabsahan pengalihan surat utang dari pemegang sebelumnya kepada pemegang terakhir,” sangkal termohon yang diwakili kuasa hukumnya, Darwin Aritonang.

Dalam putusan itu majelis hakim menyatakan objek dalam kasus ini sama dengan tagihan yang telah diajukan wali amanat HSBC Bank USA-National Association kepada Berlian Laju Tanker yang kini dalam PKPU.

“Para pemohon PKPU dianggap sudah melepas haknya untuk menuntut atau tidak berhak lagi mengajukan tagihan kepada termohon,” ungkap majelis hakim dalam putusannya.

Tagihan para termohon yang diwakili wali amanat itu telah disetujui oleh pengurus dalam PKPU atas BLTA dan sudah dimasukkan dalam daftar piutang tetap debitur.

Seperti diketahui, saat ini BLTA tengah menyelesaikan rencana perdamaian dengan para krediturnya dan telah mendapat tiga kali perpanjangan PKPU tetap. Sidang permusyawaratan majelis akan digelar 18 Maret.

Selama masa restrukturisasi perusahaan transportasi laut itu, Gramercy tercatat dua kali mengajukan permohonan PKPU atas Buana Listya dan satu kali memasukkan petisi Chapter 11 menurut undang-undang Kepailitan AS, di New York.

Di dalam permohonannya kali ini para pemohon, yang diwakili kuasa hukumnya Harjon Sinaga dan Rofik Sungkar dari kantor Lubis Ganie Surowidjojo, mendalilkan bahwa total piutangnya atas BLT Finance sebesar US$111,33 juta.

Kewajiban itu berasal dari utang pokok dan bunga masing-masing berasal pemohon I sebesar US$31,82 juta, pemohon II US$733.547, pemohon III US$76,92 juta dan pemohon IV US$1,85 juta.

Kuasa hukum pemohon, Rofik Sungkar, yang mengikuti sidang pembacaan putusan tersebut tidak mau memberikan komentar. (msb)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Martin-nonaktif
Sumber : M. Taufikul Basari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper