Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAJAK: Tarik utang dari luar negeri bisa kena pajak

JAKARTA: Pemerintah berencana mengenakan pajak atas penarikan utang luar negeri yang dilakukan oleh kalangan swasta sebagai bentuk pengendalian.Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan pemerintah akan berkoordinasi

JAKARTA: Pemerintah berencana mengenakan pajak atas penarikan utang luar negeri yang dilakukan oleh kalangan swasta sebagai bentuk pengendalian.Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap penarikan utang luar negeri swasta.Di sisi fiskal, kata Bambang, pemerintah akan merancang instrumen pajak yang akan dikenakan atas penarikan utang luar negeri yang dilakukan swasta dengan memperhitungkan rasio utang terhadap modal (debt equity ratio)."Jadi kita berharap dengan kita nanti membuat aturan terkait perpajakan dalam konteks debt equity ratio. Mudah-mudahan itu akan membantu mengawasi dan mengurangi potensi besarnya utang luar negeri swasta," ujar Bambang di Kemenkeu, Jumat (28/12).Bambang mengungkapkan sebagai langkah awal, pemerintah akan mewajibkan swasta untuk melaporkan penarikan utang luar negeri kepada Direktorat Jenderal Pajak."Pengenaan pajak itu bagian berikutnya. Tapi harus ada pelaporannya dulu," katanya.Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan pihaknya belum menentukan langkah moneter yang akan ditempuh untuk mengendalikan proporsi utang luar negeri swasta."Kami baru membicarakan data yang lebih detail. Jadi bukan hanya secara global, tapi mulai masuk ke data individual seperti apa sebenarnya situasi utang swasta itu," tutur Darmin.Darmin mengakui utang swasta di Tanah Air berkembang relatif cepat. Bahkan outstandingnya pada 2012 hampir menyamai utang pemerintah yang mencapai lebih dari Rp1.900 triliun. Data Bank Indonesia menyatakan posisi utang luar negeri swasta per September 2012 mencapai US$123,27 miliar."Secara agregat, ukuran-ukurannya menunjukkan masih aman, tetapi secara satu per satu itu mungkin ada persoalan di sana-sini," katanya.Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo sebelumnya (12/12) mengatakan peningkatan utang luar negeri swasta sudah tidak wajar karena telah mendongkrak rasio pembayaran utang luar negeri Indonesia (debt service ratio) ke atas 30%.“Kita khawatir kalau tidak dikelola, swasta tidak hati-hati itu bisa buat kreditur berubah pada saat terjadi shock,” katanya. (arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper