Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ALIH FUNGSI LAHAN: Pertambangan Dinilai Telah Merampas Sumber Kehidupan Rakyat

JAKARTA-Sektor pertambangan dinilai bisnis paling mengancam terhadap keselamatan rakyat sepanjang tahun ini karena mengakibatkan hilangnya nyawa sampai hancurnya ruang hidup masyarakat. Hal itu ditambah dengan meningkatnya komodifikasi hutan menjadi

JAKARTA-Sektor pertambangan dinilai bisnis paling mengancam terhadap keselamatan rakyat sepanjang tahun ini karena mengakibatkan hilangnya nyawa sampai hancurnya ruang hidup masyarakat. Hal itu ditambah dengan meningkatnya komodifikasi hutan menjadi konsesi tambang.

 

Hal itu disampaikan dalam catatan akhir tahun Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Organisasi itu menyatakan sepanjang  2012 tercatat 14 kasus yang melibatkan aparat kepolisian, mengakibatkan lima orang tewas, 45 luka-luka dan sedikitnya 64 orang yang dikriminalisasi, serta tiga orang telah divonis bersalah 9 bulan hukuman penjara. Konflik di sektor pertambangan juga menyebabkan ribuan ruang hidup masyarakat terancam atau kehilangan rasa aman.

 

“Diakui atau tidak, sektor pertambangan Indonesia merupakan sektor yang paling mengancam terhadap keselamatan rakyat,” demikian Jatam dalam situs resminya hari ini (29/12).

 

“Di tahun 2013 dipastikan laju komodifikasi hutan menjadi konsesi tambang dengan luasan gigantik dan melibatkan modal asing akan meningkat”.

 

Jatam mencatat perkembangan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan sepanjang delapan tahun terakhir menunjukan peningkatan signifikan. Pada 2004 hanya terdapat 13 unit usaha pertambangan yang mengalihfungsikan hutan lindung seluas 925.000 hektar dan meningkat menjadi 924 unit usaha dengan luas total 6.578.421 hektar pada tahun ini.

 

Menurut Jatam, mengutip data KementErian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga November 2012 tercatat ada 10.677 izin usaha pertambangan (IUP) telah selesai didata ulang dan diserahkan pula sertifikat Clean and Clear (CnC).

 

Organisasi itu menyatakan legalitas negara dalam menjamin berlangsung komodifikasi hutan paling nyata dengan keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) No.2/2008 tentang Jenis  Dan Tarif atas Jenis  Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan.

 

"Ekspansi sektor pertambangan terus melaju, merampas sumber-sumber kehidupan rakyat. Pada akhirnya makin menunjukan rupa asli bahwa sektor pertambangan Indonesia adalah praktik kejahatan terhadap keselamatan rakyat,” kata Jatam.

 

Jatam juga mencatat belum lagi soal penegakan hukum di sektor pertambangan yang masih berada pada titik memprihatinkan, di antaranya soal pertambangan liar. Data Dirjen PHKA menyebutkan sejak  2004 - 2012 terdapat 1.724 kasus pertambangan yang diduga melakukan pembabatan kawasan hutan secara ilegal. (yus)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Inda Marlina

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper