Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS KORUPSI: 52 kader partai terjerat

JAKARTA-- Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sepanjang 2012 sebanyak 52 kader partai politik terjerat dalam kasus korupsi.Politisi tersebut merupakan anggota DPR, DPRD, gubernur, bupati maupun walikota, kata peneliti ICW Agung Widadi

JAKARTA-- Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sepanjang 2012 sebanyak 52 kader partai politik terjerat dalam kasus korupsi."Politisi tersebut merupakan anggota DPR, DPRD, gubernur, bupati maupun walikota," kata peneliti ICW Agung Widadi dalam pemaparan akhir tahun tentang Korupsi Politik di Jakarta, Jumat (28/12/2012).Seluruh kader tersebut diidentifikasi berasal dari delapan parpol, yaitu Golkar (14 orang), Partai Demokrat (10 orang), PDIP (delapan orang), PAN (delapan orang), PKB (empat orang), PKS (dua orang), Gerindra (tiga orang), PPP (dua orang) dan satu orang tidak teridentifikasi parpolnya, yaitu Ketua DPRD Fakfak.Mereka tercatat berasal dari kalangan anggota DPR dan DPRD (21 orang), kepala daerah atau mantan kepala daerah (21 orang), pengurus parpol (dua orang), dan satu menteri aktif Andi Alfian Mallarangeng.Fenomena para politikus yang terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi itu disinyalir dilakukan demi kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2014."Muara kasus korupsi politik itu disinyalir pada pendanaan politik Pemilu 2014, yang masih bertumpu pada uang haram dari korupsi," tambahnya.Selain itu, kejahatan korupsi yang dilakukan oleh para elit politik tersebut umumnya dilakukan dengan menggunakan tiga modus utama, yaitu penyalahgunaan kewenangan, pembagian proyek dan penetapan anggaran bantuan sosial dan dana hibah.Kecenderungan para elit politik dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut, antara lain disebabkan oleh belum adanya regulasi baik tentang pendanaan parpol.Regulasi UU Nomor 2 Tahun 2011tentang Partai Politik dan UU tentang Pemilihan Umum belum mengatur antara lain tentang larangan penggunaan dana dari hasil kejahatan atau tindak pidana, pembatasan sumbangan dari kader anggota parpol, ketentuan larangan penyumbang "fiktif" dan pertanggungjawaban dana kampanye. (Antara/msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper