Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBIAYAAN SYARIAH: Aturan Uang Muka Perlu Waktu Transisi

JAKARTA—Pengaturan uang muka pembiayaan syariah yang akan dimulai sejak 1 Januari 2013 dinilai terlalu mepet.  Industri pembiayaan syariah membutuhkan waktu transisi untuk mempersiaplan diri.

JAKARTA—Pengaturan uang muka pembiayaan syariah yang akan dimulai sejak 1 Januari 2013 dinilai terlalu mepet.  Industri pembiayaan syariah membutuhkan waktu transisi untuk mempersiaplan diri.

Wiwie Kurnia, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), mengatakan penetapan ketentuan uang muka pembiayaan syariah akan mempengaruhi dinamika pasar sehingga dibutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian.

Adapun waktu yang dibutuhkan untuk transisi, lanjutnya, adalah minimal selama satu hingga dua bulan. Masa peralihan itu akan dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi kepada jaringan cabang dan diler perusahaan pembiayaan syariah.

"Kita kan harus sosialisasi, juga menyesuaikan harganya. Kalau di konvensional diberikan waktu tiga bulan, kali ini bisa lah dua bulan, atau minimal satu bulan," katanya kepada Bisnis Kamis (27/12/2012).

Wiwie menilai penetapan aturan kenaikan uang muka pembiayaan syariah tersebut dilakukan secara terburu-buru.

"Kita sayangkan karena persiapannya mepet, hanya tiga hari, itu pun hari libur," katanya.

Wiwie juga menilai penerbitan aturan itu terasa dipaksakan, mengingat masa tugas Bapepam-LK yang hanya tinggal beberapa hari.

"Kenapa Bapepam-LK mengeluarkan aturan yang pada akhirnya tidak akan dikawal karena dialihkan ke OJK," tegasnya.

Meski demikian, dia mengatakan perubahan aturan itu akan dapat segera disesuaikan oleh industri. Pasalnya, aturan tersebut bukan lagi merupakan hal baru karena sebelumnya telah terjadi dalam pembiayaan konvensional.

Pemerintah akan menerapkan aturan kenaikan uang muka bagi perusahaan pembiayaan syariah mulai 1 Januari 2013. 

Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Mulabasa Hutabarat mengatakan peraturan tersebut akan langsung diterapkan tanpa sosialisasi. Pasalnya, Bapepam-LK sebelumnya telah melakukan pembahasan dengan industri sebelum rencana peraturan tersebut dikeluarkan.

Dengan aturan tersebut, uang muka kredit kendaraan roda dua dan roda empat produktif yang disalurkan melalui perusahaan pembiayaan syariah ditetapkan minimal 20%. Sementara itu, untuk kredit mobil pribadi dikenakan uang muka sebesar 25%.  (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno
Sumber : Farodlilah Muqoddam

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper