JAKARTA—Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi berkaitan Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).
“Warga Negara harus diberi ruang untuk mengajukan gugatan hukum. Gugatan hukum dalam perkara korupsi dapat berbentuk gugatan pengujian (praperadilan) terhadap penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan yang tidak sah,”ujar Ketua MAKI, H.Boyamin yang mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi dengan tajuk Rakyat Korban Korupsi Hak Gugatnya Hilang Kamis (27/12/2012)
Menurutnya, masyarakat harus diberi ruang oleh penyelenggara negara (pemerintahan), sehinggga apabila diselewengkan (dikorupsi) dan apabila aparat penegak hukum juga menyelewengkan kewenangannya yang menyebabkan penanganan kasus korupsi tidak tuntas termasuk kerugian negara tidak dapat dikembalikan.
Menurutnya, selama ini berlakunya Pasal 41 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara RI tahun 1999 nomor 140) yang mana tidak mengatur hak gugat peran serta masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan berupa pengujian (Praperadilan) terhadap sah tidaknya penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan perkara-perkara tindak pidana korupsi.
Boyamin mnambahkan pemerintah wajib menjamin hak-hak yang diatur oleh UUD 1945 khususnya mengenai hak warga negara mendapatkan kesejahteraan dalam hidupnya dan hak memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara. (sut)