Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU TIPIKOR: MAKI Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Agung

JAKARTA—Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi berkaitan Undang-Undang  No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  (tipikor).

JAKARTA—Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi berkaitan Undang-Undang  No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  (tipikor).

“Warga Negara harus diberi ruang untuk mengajukan gugatan hukum. Gugatan hukum dalam perkara korupsi dapat berbentuk gugatan pengujian (praperadilan) terhadap penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan yang tidak sah,”ujar Ketua MAKI, H.Boyamin yang mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi dengan tajuk Rakyat Korban Korupsi Hak Gugatnya Hilang  Kamis (27/12/2012)

Menurutnya, masyarakat harus diberi ruang oleh penyelenggara negara (pemerintahan), sehinggga apabila diselewengkan (dikorupsi) dan apabila aparat penegak hukum juga menyelewengkan kewenangannya yang menyebabkan penanganan kasus korupsi tidak tuntas termasuk kerugian negara tidak dapat dikembalikan.

Menurutnya, selama ini berlakunya Pasal 41 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara RI tahun 1999 nomor 140) yang mana tidak mengatur hak gugat peran serta masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan berupa pengujian (Praperadilan) terhadap sah tidaknya penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan perkara-perkara tindak pidana korupsi.

Boyamin mnambahkan  pemerintah wajib menjamin hak-hak yang diatur oleh UUD 1945 khususnya mengenai hak warga negara mendapatkan kesejahteraan dalam hidupnya dan hak memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara. (sut)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper