Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASURANSI KENDARAAN: Data nasabah minim, premi lanjutan sulit digenjot

JAKARTA—Industri asuransi umum mengalami kesulitan mendongkrak perolehan premi lanjutan dari lini kendaraan bermotor karena minimnya database nasabah.Hardianto Wirawan, Corporate Secretary PT Asuransi Adira Dinamika, mengatakan pihaknya kesulitan

JAKARTA—Industri asuransi umum mengalami kesulitan mendongkrak perolehan premi lanjutan dari lini kendaraan bermotor karena minimnya database nasabah.Hardianto Wirawan, Corporate Secretary PT Asuransi Adira Dinamika, mengatakan pihaknya kesulitan mengakses data nasabah yang berasal dari pihak perantara seperti pialang atau perusahaan pembiayaan penyalur kredit kendaraan bermotor yang sekaligus menyalurkan produk asuransi kendaraan bermotor.Padahal, kata dia, potensi penerimaan premi lanjutan dapat digenjot dengan cara melakukan pendekatan personal kepada nasabah.“Dari database itu, kita bisa kontak nasabah untuk menawarkan produk-produk baru atau menawarkan premi lanjutan,” ujarnya.Akan tetapi, lanjut Hardianto, hal itu hanya dapat dilakukan kepada nasabah yang didapatkan langsung melalui agen Adira. Nasabah lain yang masih dapat dijangkau adalah nasabah yang pernah melakukan klaim.Hardianto menjelaskan, dari sekitar 5 juta hingga 6 juta polis aktif di lini asuransi kendaraan bermotor di Adira, sekitar 100.000 nasabah di antaranya pernah melakukan klaim.“Dari 100.000 nasabah itu, sekitar 80% di antaranya dapat ditindak lanjuti untuk membayarkan premi lanjutan,” ujarnya.Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Julian Noor mengatakan hal itu terjadi karena etika bisnis di industri asuransi masih mentabukan praktik mengambil akses database nasabah dari pihak intermediary. Padahal, di sisi lain, perusahaan asuransi membutuhkan data nasabah menindak lanjuti kemungkinan nasabah melanjutkan pembayaran premi lanjutan.“Ketika perusahaan asuransi langsung mengontak nasabah yang didapatkan oleh pihak perantara atau pialang, akan dianggap memotong jalur,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (27/12).Kondisi ini, lanjutnya, dapat disiasati dengan dibuatnya kesepakatan antara pihak pialang dengan perusahaan asuransi untuk saling berkoordinasi. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Farodlilah Muqoddam

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper