Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BERLIAN LAJU TANKER Mohonkan Perpanjangan PKPU

JAKARTA—Perusahaan transportasi laut PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) mengajukan permintaan perpanjangan waktu untuk penyusunan rencana perdamaian yang ditawarkan kepada para kreditur dalam proses PKPU.

Setelah melewati pemungutan suara pada Kamis (27/12/2012) malam di Hotel Grand Mercure, mayoritas kreditur akhirnya menyetujui tambahan waktu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas BLTA. Soal jumlah hari akan diputus pada sidang 2 Januari 2013.

Bank Mandiri yang memiliki tagihan Rp258 miliar menyatakan setuju perpanjangan 30 hari. Persetujuan juga diberikan beberapa kreditur lain seperti Merrill Lynch Credit Products, PT Bank Central Asia Tbk, Barclays Bank Plc, dan PT Bank DBS Indonesia. 

Kreditur separatis yang 100% setuju perpanjangan yang dilengkapi dengan persetujuan 95% kreditur konkuren dari  54 nama. Tiga kreditur konkuren atau mewakili 5% suara menyatakan tidak setuju.

Sebelumnya debitur meminta tambahan waktu untuk pembahasan composition plan selama 85 hari karena tiga masalah. Penasihat keuangan BLTA Nicholas Yoong mengatakan masalah pertama terkait permintaan bank sindikasi utnuk mengevaluasi kesepakatan yang ada.

“[Permintaan dari bank sindikasi ini] tidak akan mengubah syarat-syarat kesepakatan,” kata Yoong. Bank sindikasi, katanya, berupaya mencari kepastian bahwa kesepatakan nantinya dapat dilaksanakan.

Alasan kedua adalah terkait masuknya permohonan restrukturisasi dari Gramercy di pengadilan kepailitan New York AS. Pada 13 Desember Gramercy Distressed Opportunity Fund, Gramercy Emerging Markets Fund, dan Gramercy Distressed Opportunity Fund II mengajukan petisi Chapter 11 berdasar undang-undang kepailitan AS atas BLTA.

Para pemohon di AS itu mengklaim sebagai pemilik 7,5% Guaranteed Senior Notes yang jatuh tempo pada 2014 yang diterbitkan pada 2007 oleh BLT Finance BV (anak perusahaan BLT) dan dijamin oleh Perseroan.

Padahal, pada Maret lalu perusahaan pelayaran itu telah mendapat perlindungan dari Chapter 15, yang antara lain melarang penangkapan atas kapal-kapal mereka di AS. Proses hukum itu melengkapi reorganisasi di Indonesia.

Putusan itu berdampak pada penghentian proses hukum di AS terhadap anak perusahaan yang mengajukan permohonan. Hal itu memungkinkan kapal-kapal milik perusahaan untuk berlayar dengan aman di pelabuhan-pelabuhan di AS, tanpa ancaman penahanan.

Adapun, alasan ketiga adalah adanya upaya negosiasi debitur terhadap beberapa kreditur pentingnya yang masih sulit, termasuk dengan pihak Gramercy yang pernah mengajukan permohonan PKPU atas salah satu anak usaha BLTA, PT Buana Listya Tama Tbk, namun ditolak pengadilan.

“Kami upayakan mencari kesepakatan dengan kreditur pemegang bond luar negeri,” kata Yoong. Dia menegaskan bahwa perusahaan berharap masalah hukum ini selesai pada tahap PKPU tanpa perlu masuk kondisi pailit.  (sut)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper