Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKART: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham) memberikan remisi (pengurangan masa tahanan) hari Raya Natal bagi narapidana umat kristiani sebanyak 6.491 orang.
 
"Remisi yang diberikan itu berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan," kata Humas Dirjen PAS Kemenkumham Akbar Hadi, Selasa (25/12/2012).
 
Dia menjelaskan bahwa kisaran pemberian remisi ini bergantung pada lamanya masa tahanan yang dijalani oleh narapidana yang mendapat remisi tersebut.
 
Narapidana yang mejalani masa tahanan 5 bulan pertama akan mendapat pengurangan masa tahanan 15 hari, masa tahanan 1-2 tahun mendapat pengurangan 1 bulan.
 
Kemudian masa tahanan 3-4 tahun mendapat pengurangan tahanan 1,5 bulan dan 5 tahun ke atas mendapat pengurangan 2 bulan.
 
Akbar menambahkan bahwa remisi khusus I (RK1) atau masih harus menjalani pidana diberikan kepada 6.373 narapidana, sedangakan remisi khusus II atau langsung bebas diberikan kepada 118 narapidana.
 
"Langsung bebasnya narapidana ini karena sisa masa tahanannya berkisar 15 hari hingga dua bulan," jelasnya.  (Antara/ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper