JAKARTA: Aliansi Rakyat Gugat Penambangan Pasir Laut (Argapalut) mendesak agar pemerintah Kabupaten Serang, Banten, Jawa Barat menghentikan penambangan pasir di perairan Desa Lontar dan segera memidanakan perusahaan yang diduga merusak lingkungan.
Sutiadi, Front Kebangkitan Petani dan Nelayan, mengatakan warga Desa Lontar yang sebagian besar adalah nelayan, menolak adanya kapal penambang pasir, yang beroperasi di wilayah zona tangkap nelayan sejak 2003.
Hal itu terjadi setelah dikeluarkannya izin pertambangan pasir di perairan melalui SK Bupati No. 540/-kep-Huk 2003 pada 21 Januari 2003 yang tidak ikut menyertakan persetujuan masyarakat sekitar yang berprofesi sebagai nelayan di Desa Lontar.
"Masyarakat nelayan kerap melakukan penolakan atas kegiatan penambangan pasir laut di perairan lontar, yang hingga saat ini dokumen amdalnya masih diragukan dan dipertanyakan namun ijin penambangan terus diperpanjang," kata Sutiadi dalam situs resmi Kontras, Jakarta (23/12/2012).
Argapalut mencatat pada 2 september 2012 terjadi peristiwa dugaan penembakan terhadap nelayan yang berupaya melakukan pengusiran terhadap kapal yang sedang menambang pasir. Upaya warga nelayan tersebut, mendapat perlawanan dari kepolisian yang saat itu bertugas mengamankan penambangan. Aliansi itu menyatakan sedikitnya tiga orang tertembak dan satu orang terkena lemparan batu.
Sutiadi menuturkan kejadian itu menambah buruk situasi di Desa Lontar dan sekitarnya. Pada 26 November 2012 kembali terjadi tindakan kekerasan yang diduga dilakukan pihak polisi, sehingga kembali jatuh korban yakni Kasbulloh, 45 tahun, yang terkena tembakan polisi dari dalam kapal penambang.
Argapalut menegaskan penolakan terhadap kapal penambang pasir laut itu karena telah merusak ekosistem dan sumber mata pencaharian nelayan. Imbasnya, hasil tangkapan nelayan Desa Lontar, akhir-akhir ini merosot tajam.
"Kami mendesak agar segera menghentikan penambangan pasir di perairan Kabupaten Serang, Provinsi Banten dengan segera mencabut izin-izin penambangan pasir laut," kata Sutiadi. "Segera pidanakan perusahaan penambang pasir yang merusak lingkungan dan tarik aparat kepolisian yang membekingi penambangan pasir laut." (arh)