Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEMELUT BUMIPUTERA: Dua Direksi Ajukan Gugatan Ke PTUN

JAKARTA—Dua direksi AJB Bumiputera 1912 yang dinyatakan tidak lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Bapepam-LK telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. 

JAKARTA—Dua direksi AJB Bumiputera 1912 yang dinyatakan tidak lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Bapepam-LK telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. 

Sumber Bisnis menyebutkan bahwa gugatan ke PTUN itu intinya minta pembatalan surat keputusan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang menyatakanFaizal Karim dan Nirwan Daud tidak lulus tes.                                                                                                                                                              

Direktur Utama AJB Bumiputera Cholil Hasan yang diminta konfirmasi atas persoalan itu tidak banyak berkomentar. “Tolong tanya Bapepam atau Biro Asuransi,” katanya lewat pesan pendek. 

Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.010/2012 mewajibakan perusahaan asuransi memiliki direksi paling sedikit tiga direktur, diantaranya harus ada direktur investasi. 

Atas pelanggaran ketentuan Menteri Keuangan, maka Bapepam-LK dapat memberi sanksi administrasi, termasuk dapat mencabut izin usaha perusahaan asuransi. 

Ada dua calon direksi yang gagal melewati uji kelayakan dan kepatutan di Bapepam-LK, namun hingga kini masih tercantum sebagai direksi perusahaan. Faizal Karim adalah Direktur Keuangan dan Investasi, sedangkan Nirwan Daud adalah Direktur Sumber Daya Manusia (SDM).

Menurut sumber Bisnis, keduanya merasa tidak perlu fit and proper test karena sebelumnya telah melewati ujian yang sama. 

Berdasarkan regulasi, katanya, fit and proper test berlaku untuk 3 tahun. Akan tetapi juga disebutkan bahwa Bapepam-LK dapat meminta uji kelayakan lagi sebelum masa itu habis jika ada kecurigaan regulator.

Faizal dan Nirwan merasa masa 3 tahun itu belum berakhir sehingga tidak mengikuti dua kali ujian pada 19 Juli dan 31 Juli, sehingga Bapepam-LK menyatakan keduanya tidak lulus. 

Berdasarkan keputusan Bapepam-LK No. Kep.436/BL/2012 menyatakan bahwa Nirwan Daud tidak lulus penilaian yang dilaksanakan oleh Bapepam. Demikian juga Faizal yang dinyatakan tidak lulus dengan keputusan No. Kep.437/BL/2012. 

Sumber Bisnis yang lain mengatakan bahwa AJB Bumiputra berbentuk mutual dimana penguasa utama adalah BPA (Badan Perwakilan Anggota) yang tujuannya mewakili pemegang polis. 

“Namun anggota-anggota BPA saat ini mayoritas tidak berkualitas dan politisi daerah plus yang numpang hidup dan merasa lebih berkuasa dibandingkan regulator,” katanya.

Menurutnya ada beberapa anggota BPA yg berkualitas dan berintegritas tinggi tetapi selalu kalah voting. Sumber itu mengatakan AJB Bumiputera bisa mengalami kerugian akibat tidak adanya direksi yang berkonsentrasi penuh terhadap kegitana investasi, tidak ada komite investasi, dan tidak ada bussiness plan investasi. (if) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper