Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS HAMBALANG: KPK Tak Tanya Substansi Perkara Ke Mantan Sekjen Kemenkeu

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Mulia P. Nasution terkait kasus Hambalang. Usai pemeriksaan, Mulia mengaku tidak ditanyakan seputar substansi perkara mega proyek

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Mulia P. Nasution terkait kasus Hambalang. Usai pemeriksaan, Mulia mengaku tidak ditanyakan seputar substansi perkara mega proyek ini."Saya idak ditanyakan mengenai substansi. Tadi diperiksa sebagai saksi atas perkara pak Andi dan pak Dedi. Pertanyaan yang diajukan kepada saya adalah seputar disposisi yang saya teliti dan pendapat yang ditujukan kepada Dirjen Anggaran," ujarnya  usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12).Mulia menambahkan dirinya dicecar 17 pertanyaan seputar Hambalang, namun ia enggan mengungkapkan materi yang ditanyakan oleh penyidik. Sementara peran dari tersangka Andi Alfian Mallrangeng (AAM), Mulia memilih bungkam."Nanti ditanyakan saja kepada pejabat yang pas untuk menjawabnya," pungkas Mulia.Namun ketika dipertegas apakah ada yang janggal dalam proses anggaran proyek Hambalang, Mulia mengatakan sejak 2006 Kemenkeu telah melakukan reformasi birokrasi. Sehingga ia mengklaim dalam bekerja selalu berpedoman pada ketentuan yang berlaku."Di Kemenkeu, sejak tahun 2006, kita sudah mencanangkan reformasi birokrasi. Tentunya dalam melaksanakan tugas-tugas kita berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Termasuk dalam pengurusan anggaran," paparnya.Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan saksi-saksi yang diperiksa hari ini dimintai keterangan untuk tersangka Andi Alfian Mallarangeng. Namun diluar penyidikan, KPK juga memeriksa sejumlah pihak untuk penyelidikan dugaan aliran dana proses proyek Hambalang."Penyelidikan Hambalang ada permintaan keterangan sejumlah pihak terkait adanya dugaan aliran dana proses Hambalang. (Yang diperiksa) Ronny Wijaya dari PT Duta sari dan Kurniawan Purwo mantan Wakil Divisi PT Adhi Karya," tandas Johan. (if) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper