Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: Skandal dugaan penyuapan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia kepada pejabat BUMN Indonesia terjadi dalam kurun waktu 2001-2008. 
 
 
Namun, sebenarnya skandal tersebut sempat terbongkar pada 2005 atas laporan seorang pembisik atau whistleblower. Berikut adalah hasil investigasi Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat.
 
SEC mengungkapkan Allianz SE, induk usaha Allianz Utama tidak memiliki kendali yang efektif atas laporan keuangan anak usahanya pada 2005. 
 
Allianz SE tidak memiliki kemampuan untuk mengakses sistem akuntansi Allianz Utama sehingga tidak dapat medeteksi pergerakan dana ke rekening agen dengan tujuan khusus (Agent special purpose account/ASPA) yang digunakan sebagai kendaraan pembayaran kepada pejabat BUMN Indonesia.
 
Selain itu, rekening agen dengan tujuan khusus dipertahankan dengan nama Agen Indonesia untuk membuatnya  pergerakan dana ke rekening ini tampak untuk komisi pembayaran yang sah.
 
Allianz SE juga tidak memiliki kendali efektif atas pembayaran komisi, sehingga pembayaran untuk rekening agen dengan tujuan khusus tanpa dokumentasi pendukung.
 
Namun, pada  1 Desember 2005, seorang whistleblower melaporkan ASPA  kepada Allianz SE whistleblower hotline dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang merupakan pemegang saham minoritas di Allianz Utama. Laporan tersebut juga diteruskan kepada Pemimpin Allianz of Asia-Pacific and Africa GmbH.  
 
Keluhan dari whistleblower tersebut diperinci tentang sejumlah kelemahan kendali, terutama tentang keberadaan ASPA dan kurangnya transparansi. Pada 8 Desember 2005, Allianz Group Audit berinisiasi memulai audit dari kantor Indonesia, namun, review terbatas pada penggelapan dari Perusahaan. 
 
Audit mengidentifikasi rekening ASPA digunakan, terutama oleh Manajer Pemasaran Allianz Utama, sebagai kendaraan untuk membayar proyek pembangunan dan komisi agen kepada klien dan proyek khusus untuk mengamankan bisnis dengan Allianz Utama.
 
Hal ini juga mengidentifikasi dua rekening internal kepada Agen Indonesia, satu untuk komisi agen normal dan satu lagi untuk berbagai keperluan. Namun, tidak ada langkah tambahan yang diambil untuk menentukan sifat dan tujuan rekening atau untuk mengidentifikasi penerima pembayaran dari rekening. 
 
Pada 12 Desember 2005, berdasarkan temuan audit Allianz SE mengarahkan manajemen Allianz Utama untuk menutup rekening agen dengan tujuan khusus. Meskipun manajemen setuju untuk menutup rekening dan menghentikan pembayaran,  namun ternyata pembayaran tidak wajar terus dilakukan untiuk mengamankan bisnis Allianz Utama sampai 2008. 
 
Kiswati Soeryoko, Chief of Sharia and Corporate Communication Officer Allianz Life Indonesia mengatakan saat ini kasus itu telah selesai. Kiswati enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
 
"Kasusnya sudah selesai ya. Kami juga sudah menerapkan standar good corporate governance yang lebih kuat, juga restrukturisasi manajemen," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (18/12).(faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper