MEDAN-Semua restoran di Provinsi Sumatra Utara bakal diwajibkan menggunakan produk hortikultura dan buah-buahan produksi lokal guna memberikan kepastian pasar bagi hasil panen petani di provinsi ini.
Kewajiban itu akan diatur melalui peraturan daerah yang bersifat mengikat bagi hotel dan pemilik restoran di semua kawasan se-Sumut. Aturan itu disusun oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatra Utara dalam bentuk usulan peraturan daerah (perda).
“Dalam waktu dekat kami akan membuat kebijakan baru peningkatan penjualan tanaman hortikulturan lokal seperti jenis sayur-sayuran dan buah-buahan, yang saat ini kalah dengan impor,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Sumatra Utara Bidar Alamsyah, Senin (17/12) malam.
Dia menyebutkan aturan itu telah sampai ke DPRD Sumut. Isi pokok dari rancangan perda itu adalah kewajiban setiap rumah makan dan restoran baik tersendiri maupun di dalam hotel, untuk menggunakan sayuran-sayuran dan buah-buahan Sumut.
Menurutnya, pada saat ini produksi hortikultura Sumut cukup tinggi, tetapi tidak semua dapat diserap pasar karena banyaknya produk impor. Dia membandingkan dari 225 item buah-buahan yang dijual di supermarket, sebanyak 60%-80 % merupakan produk impor.
Dia mengakui kebijakan mewajibkan penggunaan produk lokal memang cederung bersifat jangka pendek, tetapi sebenarnya berpengaruh bagi peningkatan produktivitas dan motivasi bagi petani jangka panjang.
“Kebijakan ini kami lakukan demi menyelamatkan petani hortikultura lokal, mengingat penghasilan mereka semakin menurun dikarenakan bayaknya sayuran dan buahan impor yang masuk di Sumut dengan kualitas yang baik dan harga yang lebih murah,” tuturnya. (k10/yus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel