Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEMATIAN TKW: Keluarga Didah pertanyakan laporan medis

CIANJUR: Keluarga almarhumah Didah (31) tenaga kerja wanita (TKW) asal Kampung Malaka, Desa Nanggalamekar, Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Jabar, mempertanyakan kematian Didah.Pasalnya, hingga saat ini, pihak keluarga belum menerima laporan rekap medis

CIANJUR: Keluarga almarhumah Didah (31) tenaga kerja wanita (TKW) asal Kampung Malaka, Desa Nanggalamekar, Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Jabar, mempertanyakan kematian Didah.Pasalnya, hingga saat ini, pihak keluarga belum menerima laporan rekap medis dari salah satu rumah sakit yang merawatnya di Jeddah Arab Saudi. Didah merupakan anak pertama dari enam bersaudara yang tidak memiliki oranguta karena meninggal dunia.Informasi dihimpun, Minggu, tahun 2006 korban memilih pergi mengadu nasib untuk menjadi PRT di Saudi Arabia melalui PT.Rohana, Jakarta Timur.Selang dua tahun habis kontrak kerjannya di negara tersebut, dia memilih untuk bekerja serabutan di negara yang sama selama empat tahun, tanpa mengantongi surat perjanjian kerja dengan PJTKI yang sebelumnya memberangkatkan dirinya."Sejak habis kontrak, kakak kami bekerja tidak tetap di negara yang sama, alasannya ketika itu, tidak ingin pulang ke Indonesia. Sehingga, dia tidak mendapat asuransi karena dikatakan sebagai TKW illegal," kata Nahwan (27) salah seorang adik korban.Namun sayangnya, pihak keluarga menilai meninggalnya korban menimbulkan pertanyaan karena informasi yang didapat pada tubuh korban terdapat sejumlah luka yang diperkirakan akibat penyiksaan."Kami dapat informasi dari teman-temannya di Saudi Arabia yang sempat melihat jasad Didah. Mereka juga merasa janggal dengan kematian almarhumah yang disebut-sebut akibat penyakit yang dideritanya," ucap Nahwan.Dia menambahkan, selama ini kakaknya itu tidak memiliki catatan penyakit akut atau menahun,namun dia pergi karena tekanan mental setelah bercerai dengan suaminya."Meskipun kami ingin memakamnya jasadnya di Cianjur, namun keterbatasan biaya dan sulitnya mengurus kepulangan jenazah, kami pasrahkan Didah di makamkan di Saudi," tandasnya.Sementara itu, Koordinator Crisis Center BNP2TKI Pusat, Hendri, membenarkan TKW yang meninggal tanpa memperpanjang kontrak tidak mendapatkan asuransi kematian. Pasalnya tidak tercatat sebagai TKW legal yang bekerja di negara tersebut."Itu tergantung dari kebaikan majikan, kalau pihak keluarga ingin mendapatkan santunan kematian. Walaupun statusnya TKW illegal namun jenazahnya tetap diurus, pejabat kedubes kita di sana, hanya saja tidak mendapatkan asuransi kematian," katanya. (Antara/Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper