Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PELANGGARAN HAM: IHRB Tengarai 10 Pelanggaran Binis terhadap HAM 2012

 

 

JAKARTA: The Institute for Human Rights and Business (IHRB) merilis hasil sepuluh masalah teratas untuk sektor bisnis berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM) untuk 2013, di antaranya adalah perampasan tanah serta air untuk industri ekstraktif dan ketahanan pangan.

 

IHRB menyatakan kemajuan signifikan telah terjadi setelah 18 bulan diterapkannya Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang HAM dan Bisnis terkait dengan pengintegrasian atas keprihatinan kedua masalah tersebut.  Inisiatif penting itu sudah dilakukan  pemerintah, pelaku bisnis dan pihak lainnya di seluruh dunia. 

 

IHRB menyatakan keberhasilan Forum tahunan PBB pertama tentang HAM dan Bisnis menyoroti tentang momentum pertumbuhan bisnis dan gerakan HAM secara global. Perkembangan diskusi dan hasil konsultasi publik, demikian organisasi tersebut, menjadi kerangka dalam sepuluh  masalah teratas yang dirilis untuk 2013 kali ini.

 

Sepuluh yang dimaksud di antaranya adalah perampasan tanah dan air untuk pembangunan transportasi, perikanan, keamanan pangan, industri ekstraktif dan lain-lain. Urutan masalah IHRB tak berdasarkan signifikansi masalah.

 

"Kekhawatiran global terhadap  pasokan makanan dan mempertahankan akses ke sumber daya air telah menyebabkan banyak perusahaan untuk meningkatkan investasi atas tanah dan pertanian," demikian IHRB dalam situs resminya hari ini, Senin (17/12/2012).

 

"Perusahaan yang berinvestasi di bidang infrastruktur seperti jalan atau bandara, maupun sektor ekstraktif yang berkembang, juga memerlukan  akses atas tanah." 

 

Organisasi yang berbasis di London itu memaparkan investasi agresif atas tanah dan akses  terhadap air, telah mengancam mata pencaharian masyarakat banyak.  Menurut IHRB, banyak perusahaan yang tidak ingin menjadi terlibat dalam perampasan tanah, namun menggunakan pasukan keamanan negara dalam pembukaan lahan tanpa berkonsultasi dengan masyarakat.

 

Hal itu terjadi terutama pada masyarakat adat dengan melanggar prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).  (sut)

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Inda Marlina
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper