Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS TPPI: Pertamina Sangkal Tuduhan Persekongkolan Perdamaian

JAKARTA: PT Pertamina (Persero) menyangkal tuduhan persekongkolan atas penyusunan perdamaian yang diajukan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama terhadap para krediturnya dalam proses PKPU sementara.Taripar Simanjuntak, kuasa hukum Pertamina, menyampaikan

JAKARTA: PT Pertamina (Persero) menyangkal tuduhan persekongkolan atas penyusunan perdamaian yang diajukan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama terhadap para krediturnya dalam proses PKPU sementara.Taripar Simanjuntak, kuasa hukum Pertamina, menyampaikan tanggapan atas tanggapan Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKSP Migas) yang menyatakan keberatan dan menuduh terjadi persekongkolan  dalam penyusunan rencana perdamaian.Tanggapan tertulis itu disampaikan kepada majelis hakim dalam sidang Senin (17/12). “Penyusunan composition plan itu dilakukan dilakukan secara transparan, terbuka, dan masing-masing pihak telah diberi hak seluas-luasnya untuk menyampaikan keberatannya,” kata Taripar.Menurutnya Pertamina sebagai kreditur tidak bersekongkol dan keberatan yang diajukan SKSP Migas itu tidak berdasar. Tanggapan Pertamina ini adalah reaksi atas tuduhan SKSP Migas yang diajukan 13 Desember lalu.SKSP Migas yang diwakili kuasa hukumnya, Anton Dedi Hermanto, pada waktu itu mengajukan kebertan kepada majelis hakim atas rencana perdamaian TPPI yang sudah disetujui oleh sebagian besar kreditur.Mereka mempermasalahkan status antara SKSP Migas dengan Pertamina disamakan dalam rencana pembayaran. Rencana perdamaian, katanya, bertentangan dengan asas keadilan dan diskriminatif.Selain itu, SKSP Migas juga menyatakan terjadi persekongkolan yang menguntungkan salah satu kreditur separatis, Pertamina. Pasalnya, manajemen debitur kini dikuasai oleh Pertamina, tetapi di sisi lain perusahaan minyak itu juga duduk sebagai krditur.Sejalan dengan dua posisi itu, katanya, maka terjadi konflik kepentingan (conflict of interest) yang menguntungkan Pertamina.Biaya Pengurus Rp43 MiliarMajelis hakim sendiri masih menunda penetapan perdamaian TPPI hingga Kamis (20/12), menunggu pelunasan biaya pengurus dalam PKPU yang ditetapkan sebesar Rp43 miliar.“Menetapkan fee pengurus sebesar 0,5% dari nilai aset,” ujar Lydia Sasando, ketua majelis hakim yang membacakan penetapan biaya untuk pengurus. Aset TPPI terhitung setara dengan Rp8,6 triliun, sehingga biaya untuk pengurus lebih dari Rp43 miliar.Debitur harus menyerahkan bukti-bukti pembayaran sebelum 20 Desember pukul 15.00 WIB agar perdamaian bisa ditetapkan. Apabila debitur tidak membayar biaya pengurus, TPPI dapat dinyatakan dalam pailit sesuai dengan Undang-undang Kepailitan dan PKPU.Sebelumnya pengurus minta biaya sebesar 1% dari nilai aset, namun pihak TPPI menyatakan keberatan dan mengajukan angka di bawah 0,2%. (bas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Wisnu Wijaya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper