Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA MEREK: Pemilik Gunze Sport Tolak Klaim Gunze Limited

JAKARTA—Pemilik merek The Gunze Sport menyangkal dalil perusahaan asal Jepang, Gunze Limited, yang berupaya membatalkan merek tersebut di Indonesia karena pendaftarannya ke Ditjen HKI telah sesuai dengan prosedur. Merek The Gunze Sport 

JAKARTA—Pemilik merek The Gunze Sport menyangkal dalil perusahaan asal Jepang, Gunze Limited, yang berupaya membatalkan merek tersebut di Indonesia karena pendaftarannya ke Ditjen HKI telah sesuai dengan prosedur. Merek The Gunze Sport  diajukan pada 19 Maret 2009 dan didaftar oleh Direktorat Merek pada 4 Oktober 2010 dengan No. IDM000273135, untuk melindungi kelas barang 25 yakni segala macam pakaian jadi, pakaian wanita, pakaian pria, pakaian anak-anak, dan lain-lain. Selain soal prosedur, Maryoto (tergugat) dalam berkas jawaban yang disampaikan kepada majelis hakim, Senin (17/12), menolak klaim Gunze Limited (penggugat) bahwa merek milik perusahaan Jepang itu adalah merek terkenal. Seperti diketahui, Gunze Limited mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas merek The Gunze Sport karena dianggap memiliki persamaan pada pokonya dengan merek Gunze milik penggugat. Penggugat mengklaim bahwa pendaftaran merek The Gunze Sport mengandung iktikad tidak baik karena mendompleng ketenaran merek Gunze. Atas klaim ketenaran merek Gunze itu, tergugat menyangkal dengan menyatakan bahwa keterkenalan merek harus dibuktikan lebih dahulu dengan berbagai parameter seperti penguasaan pangsa pasar dan reputasi produk. Menurut tergugat, dalam berkas jawabannya, tidak ada sedikitpun upaya meniru logo ataupun gaya tulisan dari merek milik penggugat. Kuasa hukum tergugat, Karhawi Yapar, menolak memberikan tanggapan. “Minta tanggapan ke penggugat saja,” katanya. Gunze Ltd adalah pemilik merek Gunze yang terdaftar di Direktorat Merek dengan No. IDM000049044 untuk melindungi jenis barang kelas 23 yaitu benang-benang untuk menjahit. Merek tersebut telah didaftar sejak 8 September 2005. (if)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Wisnu Wijaya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper