JAKARTA-Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 103/2012 yang merevisi PP No.36/2005 tentang Sumber Daya Manusia KPK dinilai sudah menuntaskan masalah penyidik KPK khususnya dari unsur kepolisian.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima adanya surat dari KPK terkait isi pasal 5 ayat 9 dalam PP 103/2012.
“Tak ada [surat KPK]. Soal KPK sama polisi sudah selesai. Cukup,” katanya di Istana Presiden, hari ini (17/12).
Ketika ditanyakan keterlibatan KPK dalam menyusun pasal 5 ayat 9 PP 103/2012, Azwar mengatakan mengenai hal itu sudah dijelaskan.
Dia tidak mau lagi mengomentari lebih lanjut karena justru akan meramaikan masalah tersebut.“[PP 103/2012] kita sudah buat, masa tak kuat”.
Seperti diketahui KPK akan menyurati Presiden SBY terkait adanya ayat siluman dalam revisi PP 63/2005 tentang SDM KPK.
Wakil ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan lembaganya berharap Presiden akan melakukan evaluasi terhadap PP 103/2012.
KPK mengirim surat kepada Presiden terkait pasal 5 ayat (9) yang tidak disetujui oleh KPK. (yus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel