Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MENDAGRI: Aceng melanggar sumpah

Jakarta, 15/12 (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa Bupati Garut Aceng Fikri telah melanggar sumpah jabatan sebagai kepala daerah karena melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.Sumpah jabatan itu

Jakarta, 15/12 (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa Bupati Garut Aceng Fikri telah melanggar sumpah jabatan sebagai kepala daerah karena melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan."Sumpah jabatan itu menyebutkan bahwa setiap kepala daerah harus patuh dan taat pada peraturan dan UU yang berlaku. Dan salah satu penyebab kepala daerah dapat berhenti (dari jabatannya) karena melanggar sumpah jabatan," kata Mendagri usai membuka Seminar dan Rapat Kerja Nasional Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) di Jakarta, Sabtu (15/12/2012).Mendagri juga mengatakan telah menyampaikan hal tersebut kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Jumat malam (14/12), melalui sambungan telepon.Tidak campuri Namun, Kemendagri tidak ingin mencampuri perihal nasib karir Aceng Fikri sebagai Bupati Garut karena kewenangan itu berada di DPRD Garut."Kami sampaikan itu kepada Gubernur (Jabar), tapi itu terserah kepada DPRD. Ini hanya pendapat kami di Kemendagri dan kami tidak ingin mengintervensi DPRD," tambahnya.Aceng Fikri, menurut Mendagri, telah melanggar UU tentang Perkawinan, terutama pasal 2 ayat 2 yang menyebutkan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan secara sah di Catatan Sipil.Kemendagri juga telah membentuk tim untuk mencari fakta terkait kasus yang menjerat Aceng Fikri.Nama Aceng Fikri menjadi pembicaraan masyarakat karena telah menikahi secara siri seorang perempuan muda selama empat hari. Mantan istri siri Aceng, Fany Oktora, kemudian melaporkan Aceng ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan.DPRD Garut sampai membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang beranggotakan 16 orang untuk menelusuri bukti-bukti sebagai rekomendasi untuk memutuskan nasib Aceng sebagai Bupati Garut.Mekanisme pemecatan Aceng berawal dari hasil rapat paripurna DPRD, yang kemudian akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diputuskan.Aceng Fikri merupakan Bupati Garut yang berangkat dari calon independen dan terpilih menjadi kepala daerah Kabupaten Garut pada 2008 bersama dengan Dicky Chandra sebagai wakil bupati. (Antara/msb)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper