PONTIANAK: Polda Kalimantan Barat akhirnya menetapkan seorang oknum pegawai Bea dan Cukai Entikong berinisial J sebagai tersangka penyeludupan sabu-sabu.
Tersangka bertugas di pos pemeriksaan lintas batas negara Kalbar-Malaysia di Entikong Kabupaten Sanggau.
Dia diduga menyelundupkan sabu-sabu seberat 28 kilogram senilai Rp56 miliar yang dikirim dari Malaysia dengan tujuan Kota Pontianak.
"Oknum J juga diduga terlibat jaringan narkoba internasional," kata Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Tugas Dwi Apriyanto, Jumat (14/12/2012).
Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, oknum J mempunyai peran strategis dalam proses keluar-masuknya barang di pos pemeriksaan lintas batas negara di Entikong tersebut.
“J sebagai petugas di mesin pemeriksa barang X-ray sehingga berperan meloloskan barang bukti sabu-sabu seberat 28 kilogram dari Malaysia tujuan Pontianak itu,” ujar Kapolda.
Polisi menduga, sebelum barang bukti sabu-sabu seberat 28 kilogram diamankan, oknum J telah meloloskan sabu-sabu dengan berat yang hampir sama.
"Hal ini dibuktikan dengan rekaman percakapan telepon selular milik J dengan seseorang di Malaysia," tuturnya.
Saat ini j telah ditahan di Mapolda Kalbar dan bakal dijerat UU antinarkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (ra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel