Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PONTIANAK: Polda Kalimantan Barat akhirnya menetapkan seorang oknum pegawai Bea dan Cukai Entikong berinisial J sebagai tersangka penyeludupan sabu-sabu.
 
Tersangka bertugas di pos pemeriksaan lintas batas negara Kalbar-Malaysia di Entikong Kabupaten Sanggau.
 
Dia diduga menyelundupkan sabu-sabu seberat 28 kilogram senilai Rp56 miliar yang dikirim dari Malaysia dengan tujuan Kota Pontianak. 
 
"Oknum J juga diduga terlibat jaringan narkoba internasional," kata Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Tugas Dwi Apriyanto, Jumat (14/12/2012).  
 
Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, oknum J mempunyai peran strategis dalam proses keluar-masuknya barang di pos pemeriksaan lintas batas negara di Entikong tersebut. 
 
“J sebagai petugas di mesin pemeriksa barang X-ray sehingga berperan meloloskan barang bukti sabu-sabu seberat 28 kilogram dari Malaysia tujuan Pontianak itu,” ujar Kapolda.
 
Polisi menduga, sebelum barang bukti sabu-sabu seberat 28 kilogram diamankan, oknum J telah meloloskan sabu-sabu dengan berat yang hampir sama. 
 
"Hal ini dibuktikan dengan rekaman percakapan telepon selular milik J dengan seseorang di Malaysia," tuturnya.  
 
Saat ini j telah ditahan di Mapolda Kalbar dan bakal dijerat UU antinarkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.  (ra)
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Odie Krisno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper