Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DEMO TAMBANG: Aksi solidaritas, Kedubes Filipina jadi sasaran aktivias lingkungan

JAKARTA:  Puluhan aktivis lingkungan melakukan demonstrasi ke Kedutaan Besar Filipina, kawasan Imam Bonjol, Jakarta Pusat pada hari ini terkait dengan dugaan pembunuhan petani dan aktivis anti-tambang di negara tersebut pada 8 Desember 2012 di Mindanao,

JAKARTA:  Puluhan aktivis lingkungan melakukan demonstrasi ke Kedutaan Besar Filipina, kawasan Imam Bonjol, Jakarta Pusat pada hari ini terkait dengan dugaan pembunuhan petani dan aktivis anti-tambang di negara tersebut pada 8 Desember 2012 di Mindanao, atau dua hari sebelum Hari Hak Asasi Manusia Internasional.

Andrie S. Wijaya, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), mengatakan para petani dan organisasi rakyat anti-tambang di Filipina menentang pelaksanaan tambang skala besar  untuk emas dan tembaga bernama proyek Didipio. Luas tambang itu mencapai 17.626 hektar yang terletak di Kasibu, Nueva Vizcaya, dan  dieksplorasi oleh perusahaan asal Melbourne, Australia, Oceana Gold.

"Sebagian besar rakyat Filipina sedang bersiap menyambut Natal. Kesakralannya terganggu akibat tindakan brutal yang membungkam para aktivis, jangan berikan lagi Natal berdarah," kata Andrie.

Dia mengungkapkan sepanjang tahun ini terdapat 15 kasus dugaan pembunuhan terhadap aktivis lingkungan di Filipina. Andrie memaparkan pemerintahan Benigno Aquino III justru tak berhasil meredam kekerasan yang telah berlangsung lama terhadap para aktivis.

Andrie mengungkapkan solidaritas masyarakat sipil di Indonesia menyampaikan duka yang mendalam dan mendesak pemerintah Filipina untuk mengusut aksi pembunuhan sebelum maupun pada tanggal 8 Desember 2012 tersebut. Solidaritas itu juga mengutuk aksi kekerasan yang dilakukan untuk membungkam aktivis tambang.

"Hentikan segala kekerasan serta jadikan peringatan Hari HAM Internasional dan Natal untuk melakukan rekonsiliasi atas pelanggaran HAM di industri pertambangan Filipina," kata Andrie.

The Commission on Human Rights (CHR) pada awal 2011 berpendapat bahwa Oceana Gold bersalah karena melanggar hak-hak warga Barangay Dipidio, Kasibu. Situs mines and community mengatakan hak-hak yang dilanggar adalah hak tinggal, hak perumahan dan properti, hak keamanan, serta hak kebebasan dan gerakan.  CHR juga menyatakan perusahaan itu melakukan pelanggaran terhadap anggota masyarakat adat di sana. (arh)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Anugerah Perkasa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper