Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK BATAM 2013: Pengusaha Batam Diyakini Tak Bakal Ajukan Keberatan

BATAM—Serikat Pekerja meyakini tidak akan ada satupun perusahaan di Kota Batam yang mengajukan keberatan pembayaran Upah Minimum Kota (UMK) 2013 sebesar Rp2.040.000.

BATAM—Serikat Pekerja meyakini tidak akan ada satupun perusahaan di Kota Batam yang mengajukan keberatan pembayaran Upah Minimum Kota (UMK) 2013 sebesar Rp2.040.000.

 

Surya Dharma Sitompul, Sekretaris SBSI Kota Batam mengatakan para serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Batam menilai besaran UMK 2013 tidak memberatkan perusahaan.

 

“Kami yakin tidak ada perusahaan di Batam yang mengajukan keberatan pembayaran besaran UMK sesuai yang ditetapkan,” ujarnya, Kamis (13/12/2012).

 

Dijelaskannya, sesuai Permenakertrans Nomor 231 Tahun 2003, pengajuan keberatan pembayaran upah minimum dapat dilakukan dengan dua mekanisme.

 

Pertama, adanya kesepakatan antara perusahaan dengan para karyawannya bahwa besaran pembayaran upah minimum di perusahaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.

 

Mekanisme ini pernah dilakukan delapan perusahaan di Bekasi setelah para karyawannya bersedia dibayar di bawah angka upah minimum karena mengetahui ketidak mampuan perusahaannya.

 

Namun Surya tidak yakin perusahaan di Batam akan menempuh mekanisme itu bila memang ada yang merasa keberatan dengan besaran upah minimum tahun ini.

 

“Selama ini tidak ada perusahaan di Batam yang mau memberitahukan kondisi keuangan perusahaan kepada para karyawannya,” kata dia.

 

Kondisi keuangan perusahaan pasti akan diminta penjelasan oleh para karyawan bila mekanisme tersebut dilakukan.

 

Mekanisme kedua adalah dengan mengajukan keberatan secara formal kepada dinas tenaga kerja pemerintah daerah setempat.

 

Dalam mekanisme ini, perusahaan mengajukan keberatan pembayaran besaran upah minimum kepada Disnaker dan Disnaker kemudian menindaklanjutinya.

 

Tindak lanjut Disnaker antara lain dilakukan dengan memverifikasi keuangan dan produksi perusahaan dengan dibantu oleh instansi akuntan publik.

 

Selain itu, Disnaker juga memverifikasi kondisi perusahaan dengan melibatkan para karyawannya dan serikat pekerja.

 

Namun Surya meyakini mekanisme kedua ini pun tidak akan berani dilakukan perusahaan di Batam karena berbagai kekhawatiran.

 

“Perusahaan-perusahaan di Batam takut diaudit karena kahwatir, khususnya soal pajak mereka,” sambungnya.

 

Dengan fakta-fakta itulah, lanjutnya, para serikat pekerja tidak yakin ada perusahaan di Batam mengajukan keberatan pembayaran upah minimum sesuai mekanisme yang diatur Permenakertrans 231.

 

Hal itu terbukti, sejak peraturan tersebut diberlakukan mulai 2003 lalu, tidak ada satupun perusahaan di kota itu yang mengajukan keberatan pembayaran upah sesuai aturan, sampai sekarang.

 

Padahal dalam pembahasan upah minimum setiap tahun wakil pengusaha selalu menyatakan kenaikan upah akan memberatkan perusahaan dan mengancam kebangkrutan.

 

Namun Surya memastikan selama ini tidak ada satupun perusahaan di Batam yang bangkrut akibat terjadi kenaikan upah minimum.

 

Hal itu juga membuktikan bahwa sebenarnya perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Batam mampu membayar kenaikan upah minimum.

 

“Kami serikat buruh di Batam tidak yakin perusahaan akan bangkrut bila terjadi kenaikan UMK. Tetapi kalau keuntungan perusahaan jadi berkurang, itu benar,” ujarnya.(k59) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Wahyu Kurniawan
Sumber : Yoseph Pencawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper