Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: Regulator menyatakan belum ada keputusan tentang implementasi International Financial Reporting Standar (IFRS) bagi asuransi, meski tidak ada peluang penundaan.
 
Etty, Retno Wulandari, Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), mengatakan bahwa penerapan IFRS di industri asuransi tidak bisa ditunda lagi.
 
“Namun saat ini kami membahas bersama asosiasi asuransi bagaimana penerapan IFRS itu,” ujarnya Rabu (12/12/2012).
 
Menurut Etty, saat ini belum ada kesepakatan dengan asosiasi mengenai rincian penerapan IFRS.
 
Sebelumnya, dua asosiasi asuransi telah meminta kepada regulator untuk menunda penerapan IFRS. Pasalnya, mayoritas perusahaan asuransi masih belum siap untuk menerapkan akuntansi standar internasional tersebut.
 
Beberapa kekhawatiran telah disampaikan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), seperti lonjakan atau penurunan aset secara drastis. 
 
Selain itu ada kekhawatiran tergerusnya modal yang dapat mengancam kelangsungan usaha asuransi.
 
Sebagai jalan tengah, Bapepam-LK menawarkan untuk menerapkan sebagian IFRS mulai akhir tahun ini. Untuk menentukan penerapan tersebut, Bapepam-LK melakukan kajian bersama dengan asosiasi. (ra)
  
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper