Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS ARBITRASE: Nikko Kalahkan Bank Permata

JAKARTA: Majelis hakim mengabulkan permohonan pembatalan putusan arbitrase BAPMI yang diajukan PT Nikko Securities Indonesia terkait sengketa pembayaran dana nasabah dengan PT Bank Permata Tbk.

JAKARTA: Majelis hakim mengabulkan permohonan pembatalan putusan arbitrase BAPMI yang diajukan PT Nikko Securities Indonesia terkait sengketa pembayaran dana nasabah dengan PT Bank Permata Tbk.

 
Ketua majelis hakim Kasianus Telaumbanua yang membacakan pokok-pokok putusan menyatakan mengabulkan permohonan pembatalan putusan arbitrase yang diajukan pemohon (Nikko Securities) untuk seluruhnya.
 
“Menyatakan batal putusan arbitrase BAPMI-004/ARB-03/VIII/2011 yang dikeluarkan pada 18 September 2011,” ujar Kasianus yang didampingi hakim anggota Lydia Sasando dan Sapawi, Selasa (11/12/2012), di PN Jakarta Pusat.
 
Di dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa yang seharusnya berhak mengajukan upaya arbitrase adalah investor atau pembeli produk investasi Government Bond Fund (GBF). Produk tersebut dikeluarkan Nikko dan dipasarkan oleh Bank Permata.
 
Hakim mengatakan bahwa  Bank Permata melakukan pembayaran talangan Rp15,3 miliar kepada investor GBF atas inisiatif sendiri. Pembayaran itu seharusnya dilakukan oleh Nikko. 
 
Padahal, Bank Permata hanya berperan sebagai penjual produk yang dikeluarkan manajer investasi Nikko Securities.
 
“Nikko mempunyai kewajiban terhadap investor, bukan terhadap Bank Permata,” kata Kasianus. 
 
Bank Permata, katanya, bisa mengajukan perkara hanya  dengan alasan Nikko tidak bisa membayar komisi atas produk yang berhasil dijual.
 
Kuasa hukum Bank Permata, Edwar Lontoh menyatakan akan meneruskan langkah hukum ke tingkat selanjutnya. “Kami jelas akan kasasi,” katanya.
 
Dia beralasan bahwa pemohon mendalilkan adanya tipu muslihat dalam permohonannya yang harus dibuktikan terlebih dahulu lewat putusan pengadilan negeri, baik perdata atau pidana. 
 
Akan tetapi, katanya, itu sama sekali tidak dipertimbangkan majelis hakim.  (ra)
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : M. Taufikul Basari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper