JAKARTA- Pihak Kapal Motor Penumpang Bahuga Jaya yang tenggelam menuntut secara perdata pihak Kapal Norgas Cathinka senilai Rp70 miliar.Kuasa hukum Bahuga Jaya Chandra Motik mengatakan hasil keputusan Mahkamah Pelayaran (Mapel) menunjukkan bahwa kebenaran selalu terungkap."Kami menyambut baik keputusan Mapel yang menyatakan Bahuga Jaya dipihak yang benar, Norgas yang salah dalam tragedi tabrakan kedua kapal di Selat Sunda beberapa waktu lalu sehingga menenggalamkan kapal Bahuga Jaya," kata Chandra kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (11/12/2012).Dia menjelaskan tuntutan perdata senilai Rp70 miliar kepada pihak Norgas ini karena kapal Bahuga Jaya ditabrak sehingga menyebabkan kapal tenggelam.Akibatnya, pihaknya kehilangan kapal, kehilangan pendapatan, awak kapal tak bisa bekerja, terancam dicabut izin operasional."Belum lagi adanya biaya yang dikeluarkan untuk proses pemulangan penumpang kapal Bahuga yang selamat, juga biaya untuk menyantuni korban, dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan hingga saat ini untuk proses hukum yang masih berlangsung," kata Chandra.Menurutnya, keputusan Mahkamah Pelayaran yang menyatakan kapal Norgas bersalah dalam tragedi tabrakan dengan kapal Bahuga Jaya pada 26 September 2012 di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni, Selat Sunda."Kebenaran pasti terungkap, selama ini kami masih berdiam diri mengikuti proses hukum. Keputusan Mapel ini akan dijadikan referensi bagi pengadilan perdata dan pengadilan pidana yang masih berlangsung.Silahkan kalau pihak Norgas punya bukti-bukti yang katanya bisa menguatkan mereka, ungkap saja di pengadilan niaga dan pidana," ucapnya.Chandra menambahkan soal tuntutan perdata ini, pihaknya masih terbuka untuk dilakukannya penyelesaian secara damai dengan pihak Norgas. (Bsi)
KECELAKAAN BAHUGA JAYA: Norgas dituntut Rp70 miliar
JAKARTA- Pihak Kapal Motor Penumpang Bahuga Jaya yang tenggelam menuntut secara perdata pihak Kapal Norgas Cathinka senilai Rp70 miliar.Kuasa hukum Bahuga Jaya Chandra Motik mengatakan hasil keputusan Mahkamah Pelayaran (Mapel) menunjukkan bahwa kebenaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arif Gunawan Sulistyono
Editor : Puput Jumantirawan
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

6 jam yang lalu
Simak Daftar Beasiswa ke Luar Negeri Juli 2025
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
