Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUGATAN KECELEKAAN PESAWAT: Pilatus Aircraft Anggap Salah Locus

JAKARTA: Pilatus Aircraft Limited (Pilatus Aircraft Service AG) menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan ahli waris 4 warga Papua yang meninggal akibat kecelakaan pesawat pada 2009.

JAKARTA: Pilatus Aircraft Limited (Pilatus Aircraft Service AG) menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan ahli waris 4 warga Papua yang meninggal akibat kecelakaan pesawat pada 2009.

Kuasa hukum Pilatus Aircraft, Rama Yanti dari kantor Simbolon & Partners, mengatakan bahwa gugatan seharusnya diajukan di pengadilan tempat kedudukan salah satu tergugat.

Selain Pilatus Aircraft Limited (Pilatus Aircraft Service AG) asal Swiss, pihak tergugat lainnya adalah United Technologies Corporation (tergugat II), Garmin USA Inc. (tergugat III), dan PT Mimika Air (tergugat IV).

“Jika mau ajukan gugatan seharusnya di pengadilan tempat kedudukan tergugat,” katanya kepada Bisnis hari ini, Kamis (29/11/2012).

Satu-satunya tergugat yang berdomisili di Indonesia adalah Mimika Air yang berkedudukan hukum di wilayah Jakarta Timur.

Adapun terkait pokok perkara, Rama Yanti menerangkan, pihaknya belum memberikan jawaban atas gugatan ahli waris itu.

Ketua majelis hakim Amin Sutikno menjadwalkan pembacaan putusan sela terkait kompetensi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam mengadili perkara pada Kamis pekan depan. “Sidang ditunda 1 minggu dengan agenda pembcaan putusan sela,” katanya.

Gugatan yang diajukan pada 9 Januari 2012 ini terkait kecelakaan pesawat Pilatus milik Mimika Air yang menabrak gunung pada 17 April 2009 dalam penerbangan dari Ilaga ke Mulia, Papua.

Adapun yang menjadi penggugat dalam perkara ini adalah Wiliem Tabuni, Agustina Telenggen, dan Semuel Mayau. Para penggugat ini adalah ahli waris dari Demna Murib, Terius Tabuni, Ruben Murib, dan Welem Mayau.

Pada kecelakaan tahun 2009 itu terdapat korban 9 orang meninggal dunia. Ahli waris dari empat korban telah menerima pembayaran ganti rugi yang ditawarkan sebesar US$30.000 per korban. (sut)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro