Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI HAMBALANG: KPK Lagi Giat-Giatnya, 3 Rumah Saksi Digeledah

JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi tengah giat mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Sentul, Jawa Barat.Seperti pada Rabu (28/11) KPK melakukan penggeledahan

JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi tengah giat mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Sentul, Jawa Barat.Seperti pada Rabu (28/11) KPK melakukan penggeledahan di tiga rumah saksi yang terkait Hambalang. Penggeldahan telah dilakukan sejak pukul 10.00 WIB."Perlu diinformasikan bahwa hari ini sejak sekitar pukul 10.00 WIB penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga rumah saksi terkait dengan oenyidikan kasus Hambalang. Ketiga orang tersebut adalah pejabat di PT Adhi Karya (PT AK)," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi.Adapun ketiga rumah yang digeledah ialah rumah Anis A. di Jati Padang, Pasar Minggu ; rumah Muhammad Arif Taufiqurahman di Tanjung Mas, Lenteng Agung, dan rumah Henny Susanti di Perum Pondok Kacang Prima, Pondok Aren.Sebelumnya KPK juga melakukan penggeledahan di rumah kepada divisi PT AK, Teuku Bagus  di  Jalan Sri Katon Timur 1 Nomor 88, Semarang, Jawa Tengah. Selain rumah sebelumnya KPK juga melakukan penggeledahan di kantor PT Metapora Solusi Global di jalan Ridwan Grogol, rukan Permata Senayan di blok A, rumah di jalan gandaria nomor 17, rumah pengusaha Mahfud Suroso Kartika pinang Sektor 7 Pondok Pinang, dan kemudian kantor PT Global Daya Manunggal di kota Bambu selatan nomor 3 Jakarta Barat,Johan menambahkan, lokasi lain yang ikut digeledah adalah rumah atas nama Paul Nelwan jalan Wahyu blok G nomor 28 Gandaria dan  Jalan Alam elok V111 Nomor 17, namun tidak disebut daerahnya. Dalam penggeledahan tersebut KPK mengaku memperoleh sejumlah dokumen transaksi terkait Hambalang.Penggeledahan juga pernah dilakukan KPK terkait penyidikan kasus ini di tujuh lokasi, Kamis 19 Juli lalu. Antara lain di kantor Kemenpora yang terletak di kawasan Senayan dan Cibubur.

Dua kantor PT Adhi Karya di daerah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Dua kantor PT Wijaya Karya di daerah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan serta di kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di daerah Jakarta Timur.Setelah melakukan penyelidikan sejak Agustus 2011, KPK akhirnya mengumumkan tersangka kasus Hambalang. Adapun tersangkanya yakni Mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora, Dedy Kusdinar ditetapkan sebagai tersangka. Dedy yang kini menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga di Kemenpora diduga melanggar beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Antara lain Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas perbuatannya, Dedy terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. (bas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper