JAKARTA : Kasus bail out bank Century menyeret nama Wakil Presiden Boediono yang diduga mengetahui kasus ini. Namun menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Boediono belum tentu bersalah.
"Ini kan baru dua yang menjadi tersangka. Biarkan dulu KPK yang bekerja. Nanti kan masuk peradilan. Dari situ bisa terbuka ada gak konteks pak Boediono memerintah atau apa yang terkait langsung. Terus terang, pengalaman saya sebagai birokrasi dan bumn, belum tentu orang tertinggi itu bersalah secara hukum," ujar Marzuki di Hotel JW Marriot, Jakarta, Senin (26/11) ketika menghadiri Konferensi Internasional, 'Principles For Anti-Corruption Agencies'.
Sehingga menurut Marzuki belum tentu orang yang berada diatas itu menyalahgunakan kewenangannya. Karena bisa saja Boediono hanya tanggung jawab legal, hukum, karena dia ikut tanda tangan.
Ia pun mencontohkan dirinya sebagai ketua DPR yang menandatangani semua surat kepada presiden. Namun keputusannya bukan pada dirinya namun ada pada bawahannya. Sehingga ia menilai tidak bisa dituntut secara hukum.
"Tapi secara administrasi ya bisa diminta, kenapa ini bisa terjadi," tukasnya.
Maka dari itu Marzuki mempersilakan KPK memeriksa Boediono bila memang keterangannya diperlukan. Hingga saat ini KPK sendiri belum menentukan apakah akan memeriksa Boediono atau tidak dalam kasus triliunan Rupiah ini. (Faa)