Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UPAH MINIMUM: UMK Kabupaten Bandung Ditetapkan Rp1.333.800

BANDUNG - Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung menetapkan upah minimum kabupaten untuk 2013 sebesar Rp1.333.800 atau 101% dari kebutuhan hidup layak (KHL) Rp1.315.020.

BANDUNG - Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung menetapkan upah minimum kabupaten untuk 2013 sebesar Rp1.333.800 atau 101% dari kebutuhan hidup layak (KHL) Rp1.315.020.

 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Dadang Supardi mengatakan besaran upah tersebut sesuai dengan tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan lebih dari 100% KHL.
 
Menurut dia, angka tersebut merupakan angka yang cukup memuaskan semua pihak, karena ditetapkan dari hasil musyawarah mufakat dewan pengupahan.
 
"Memang ada beberapa serikat pekerja yang menolaknya. Akan tetapi mayoritas menyepakati," kata Dadang saat dihubungi Bisnis, Jumat (16/11).
 
Meski demikian, katanya, yang menetapkan UMK adalah Gubernur Jabar, pihaknya hanya menetapkan angka berupa rekomendasi.
 
Dadang berharap UMK tersebut bisa direalisasikan dan menguntungkan semua pihak.
 
"Kami harap semua pihak tidak ada yang dirugikan dalam rekomendasi UMK ini," harapnya. (k29/ajz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Adi Ginanjar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper