Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TRANSPAC CAPITAL serahkan bukti putusan arbitrase

JAKARTA: Sidang pembatalan putusan arbitrase The Singapore International Arbitration Centre (SIAC) terkait sengketa utang yang diajukan oleh PT Sumber Subur Mas kini memasuki tahap pembuktian. Tergugat (Transpac Capital Pte Ltd dan Transpac Industrial

JAKARTA: Sidang pembatalan putusan arbitrase The Singapore International Arbitration Centre (SIAC) terkait sengketa utang yang diajukan oleh PT Sumber Subur Mas kini memasuki tahap pembuktian. Tergugat (Transpac Capital Pte Ltd dan Transpac Industrial Holdings Limited) menyerahkan bukti-bukti di antaranya putusan arbitrase SIAC No.028 yang dikeluarkan 1 September 2009 dalam sidang Selasa (13/11). Putusan itu menghukum penggugat untuk membayar utang pokok US$12,29 juta ditambah bunga sebesar 8% per tahun sejak 1 juli 2002 hingga saat pembayaran. Pada 2 Desember 2011 para penggugat (PT Sumber Subur Mas, Yusman Tamara, dan Imelda Irawan) mendaftarkan gugatan pembatalan putusan arbitrase internasional itu dengan nomor perkara 494/Pdt.ARB/2011/PN.Jkt.Pst. Penggugat yang diwakili kuasanya Alfin Suherman dkk. beralasan bahwa para pihak telah menandatangani perjanjian penyelesaian utang No.73 tanggal 16 oktober 2000 di hadapan notaris. Pada berkas gugatan itu disebutkan bahwa salah satu klausulnya menyatakan jika para penggugat lalai maka masalah itu diselesaikan di PN Jakarta Pusat. Tergugat juga menyodorkan bukti surat perjanjian penyelesaian utang yang dibuat pada 2000 tersebut. Pasal 11 menyebutkan bahwa jika terjadi kelalain dari penggugat untuk memenui kewajibannya, maka perjanjian tersebut dianggap batal. “Gugatan para penggugat yang didasarkan atas perjanjian penyelesaian utang adalah gugatan yang tidak berdasar,” ungkap kuasa hukum tergugat Ignatius Andy dalam berkas yang diajukan ke pengadilan. Tergugat menyatakan bahwa penggugat telah mengakui lalai dalam memenuhi kewajiban penyelesaian utang, sehingga utang penggugat kembali sebesar pokok US$12,3 juta sejak terjadinya wanprestasi pada 6 Juni 2001. Menurut berkas gugatan, sengketa utang itu bermula pada 1994. Kala itu penggugat I mendapat fasilitas obligasi dari para tergugat sebesar US$12,29 juta. Seiring datangnya krisis ekonomi 1998, penggugat I kesulitan mengembalikan kewajibannya kepada para tergugat. Oleh karena itu, para pihak kemudian membuat perjanjian penyelesaian utang pada 2000. Sesuai kesepakatan, para penggugat telah membayar tanda kesungguhan Rp2 miliar dan menyerahkan dua bidang tanah. Selain itu, penggugat juga membayar lagi melalui kuasanya di Indonesia sejumlah Rp8,7 miliar. Tetapi, karena adanya kelalaian kewajiban pembayaran lanjutan yang dilakukan oleh penggugat, maka para tergugat membawa masalah tersebut ke SIAC. (arh)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : M. Taufikul Basari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper