JAKARTA--Mediasi sengketa dokumen antara Korlantas Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara Simuator SIM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum ada titik temu.
Alotnya mediasi antara kuasa hukum Mabes Polri Tommy Sihotang dengan kuasa hukum KPK Indra Mantong Batti karena penyidik KPK yang menangani kasus tindak pidana Simulator SIM masih meakukan verifikasi barang bukti.
”Belum bisa jelaskan itu karena penyidik masih melakukan verifikasi dan sampai saat ini kami belum dapat konfirmasi mengenai waktu, berapa lama mereka bisa informasi selesainya,”kata Indra seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/11)
Penegasan itu disampaikan Indra menjawab pertanyaan berkaitan perkembangan mediasi yang dilakukan antara penggugat Korlantas Polri dengan KPK yang diniai melakukan perbuatan melawan hukum dalam menyita sejumlah dokumen dalam perkara Simulator SIM tersebut.
Kuasa hukum Korlantas Mabes Polri, Tommy Sihotang mengatakan kliennya Korlantas Mabes Polri meminta penyidik KPK agar mengembalikan 361 item barang bukti yang disita penyidik KPK dalam perkara Simulator SIM.
Menurutnya, penyitaan yang dilakukan penyidik KPK merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga institusi Kepolisian itu meminta majelis hakim agar memerintahkan penyidik KPK mengembalikan dokumen yang disitanya di antaranya dokumen plat nomor kendaraan bermotor (PNKB) dan surat tanda kendaraan bermotor (STNK).
Oleh karenanya, kuasa hukum Korlantas Polri itu meminta majelis hakim menghukum lembaga penegak hukum tersebut untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp425 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp10 miliar. (if)