JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum pengembang PT Grand Slipi Tower yang sebelumnya Grand Soho Slipi (GSS) dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp646.062.000 kepada konsumennya Mardiana karena ingkar janji dengan tidak tepat waktu menyelesaikan pembangunan proyek perkantoran Grand Slipi.
Dalam putusan yang dijatuhkan, majelis hakim diketuai Encep Mulyadi menilai pengembang PT Grand Slipi Tower melakukan perbuatan ingkar janji teradap Mardiana sebagai salah satu konsumen proyek perkantoran Grand Slipi Tower. Adapun perbuatan ingkar janji yang dilakukan pengembang tidak sesuai dengan
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang telah disepakati bersama.
Pembangunan proyek perkantoran Aston Soho (sekarang bernama Grand Slipi Tower) pernah terhenti di tahun 2008. Padahal di tahun yang sama, GSS harus melakukan serah terima unit-unit perkantoran yang telah dibayar kepada para konsumennya, termasuk serah terima unit kepada Mardiana sebagai salah satu konsumen GSS.
Meskipun proyek tersebut terhenti pembangunannya di tahun 2008 dilanjutkan kembali sekitar tahun 2010, namun dalam perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini, justru pihak GSS lah yang mengajukan gugatan terhadap konsumennya.
Dalam gugatannya, GSS meminta kepada majelis hakim agar menghukum konsumen tersebut karena melakukan ingkar janji/lalai melakukan pembayaran. Di sisi lain, dalam gugatannya GSS juga menyatakan bahwa konsumen tersebut telah melakukan pembayaran di tahun 2008 sampai kemudian pembangunan gedung Aston Soho (saat ini bernama Grand Slipi Tower) terhenti di tahun 2008. Selain itu GSS juga memohon kepada majelis akim, agar PPJB antara GSS dengan konsumen dibatalkan.
Kuasa hukum Tergugat, Tony Budidjaja mengatakan bahwa sebelum menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta telah memberikan rekomendasi agar GSS menepati janjinya memberikan ganti rugi kepada konsumen.
“Bukannya menyesali perbuatannya dan menghormati rekomendasi BPSK, GSS malahan berniat melarikan diri dari tanggung-jawabnya dengan mencoba mengajukan gugatan pembatalan PPJB ke pengadilan,”katanya.
Atas gugatan tersebut, kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa justru GSS lah yang telah ingkar janji dengan tidak menyelesaikan pembangunan Aston Soho sesuai dengan PPJB. Menurut Majelis Hakim, di dalam persidangan telah terbukti bahwa Mardiana telah melakukan pembayaran sesuai dengan PPJB sampai kemudian pembangunan proyek Aston Soho terhenti di tahun 2008.
Dalam putusannya majelis hakim menolak permohonan pembatalan PPJB sebagaimana dimohonkan dalam gugatan. Majelis hakim berpendapat apabila pembatalan PPJB dikabulkan, maka hal ini justru akan menimbulkan kerugian bagi Mardiana.
Kuasa hukum penggugat, Grand Soho Slipi, Arif dari Kantor Hukum Andreas Mudiarjo & Co yang dihubungi Bisnis, menolak mengomentari putusan majelis hakim dengan alasan masih mengikuti rapat. “Saya sedang rapat dan sibuk sekarang,”katanya menanggapi pertanyaan Bisnis berkaitan dengan putusan yang menghukum perusahaan kliennya tersebut. (Faa)